Potensi Besar, Zakat Guru Kuningan Belum Optimal? Ini Kata Bupati Dian
KUNINGANSATU.COM – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyoroti belum optimalnya penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Padahal, sektor pendidikan dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung penghimpunan dana umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hal tersebut disampaikan Dian saat menghadiri kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah yang diselenggarakan BAZNAS Kabupaten Kuningan bersama Disdikbud di Aula Disdikbud Kabupaten Kuningan, Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama mengenai kewajiban zakat bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan agama. Ia meminta agar potensi penghimpunan zakat di lingkungan pendidikan dievaluasi sehingga pelaksanaannya lebih optimal dan penyalurannya semakin dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Dian, jumlah pegawai di lingkungan pendidikan cukup besar. Karena itu, sektor tersebut semestinya dapat berkontribusi lebih baik terhadap penghimpunan ZIS dibandingkan capaian yang ada saat ini.
“Capaian saat ini masih jauh di bawah harapan. Karena itu, perlu ada evaluasi terhadap program BAZNAS di lingkungan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan bentuk pemaksaan terhadap para guru maupun tenaga kependidikan. Penghitungan zakat harus tetap memperhatikan ketentuan agama dan kondisi ekonomi masing-masing individu.
Ia mengakui, tidak semua guru memiliki kemampuan finansial yang sama. Ada pegawai yang penghasilannya mencukupi, tetapi ada pula yang menghadapi kesulitan ekonomi, termasuk karena tanggungan utang dan cicilan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara cermat agar kewajiban zakat tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan bahwa guru yang mengalami kesulitan ekonomi berpeluang menjadi penerima manfaat zakat apabila memenuhi kriteria salah satu dari delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
“Ini bukan pemaksaan, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif. Kalau memang tidak mampu, tentu harus ada penghitungan dan dasar yang jelas. Tidak bisa dipukul rata,” katanya.
Bupati menyebutkan, pembahasan zakat di lingkungan Disdikbud juga perlu memperhatikan perbedaan status kepegawaian dan kemampuan finansial para pegawai.
Dalam sosialisasi tersebut, PNS dan PPPK penuh waktu menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam pembahasan penghitungan zakat. Sementara itu, PPPK paruh waktu dan tenaga honorer perlu mendapatkan penjelasan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Dian menekankan bahwa zakat merupakan perintah agama, bukan kebijakan pribadi kepala daerah. Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah bersama BAZNAS lebih diarahkan pada edukasi, keterbukaan, dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan zakat.
Ia juga mendorong pegawai untuk menyampaikan kondisi keuangan secara terbuka, termasuk apabila memiliki tanggungan utang yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar zakat.
Menurut Dian, keterbukaan tersebut penting agar penghitungan zakat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain mendorong peningkatan penghimpunan, Dian menekankan pentingnya memastikan dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menilai BAZNAS memiliki ruang intervensi yang lebih fleksibel dalam membantu masyarakat miskin, anak-anak dari keluarga kurang mampu, hingga warga yang tertimpa bencana.
Sebagai contoh, bantuan dapat diberikan kepada anak yang kesulitan bersekolah karena keterbatasan ekonomi, termasuk kebutuhan perlengkapan sekolah.
Menurutnya, BAZNAS juga memiliki data penerima manfaat yang dapat digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dian mengatakan, penguatan sinergi dengan BAZNAS merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Pasalnya, tidak seluruh kebutuhan masyarakat dapat ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memiliki keterbatasan dan mekanisme penganggaran tersendiri.
“Kalau ada bencana atau musibah, tentu tidak bisa semuanya dianggarkan setahun sebelumnya melalui APBD. Melalui BAZNAS, bantuan bisa lebih cepat diintervensi sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mempelajari praktik pengelolaan zakat dari sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Ciamis, Sumedang, dan Majalengka, yang dinilai memiliki pengalaman baik dalam pengelolaan dana umat.
Terkait pegawai yang memilih menyalurkan zakat melalui lembaga lain, Dian menyebut keputusan tersebut kembali kepada masing-masing individu. Namun, ia menyarankan agar penyaluran dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS karena tata kelola dan program penyalurannya terus dikembangkan.
Dian juga memastikan bahwa evaluasi dilakukan agar dana yang dihimpun tidak sekadar mengendap, melainkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, mengatakan bahwa salah satu hal yang perlu dibenahi dalam penghimpunan zakat adalah sinkronisasi data pegawai antara Disdikbud dan BAZNAS.
Menurut Carlan, data tersebut harus diperbarui secara berkala, terutama karena terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun maupun perubahan status kepegawaian.
“Data yang kita miliki dengan BAZNAS perlu disamakan. Kita melakukan pembaruan setiap bulan karena ada pegawai yang pensiun. Jadi, jumlah dan datanya harus sama dengan pihak BAZNAS,” ujarnya.
Carlan juga menekankan pentingnya keterbukaan pegawai mengenai kondisi keuangan masing-masing, termasuk penghasilan dan tanggungan utang. Hal ini diperlukan agar penghitungan zakat tidak hanya didasarkan pada besaran gaji, tetapi juga memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, besaran zakat penghasilan yang kerap disosialisasikan sebesar 2,5 persen perlu dipahami berdasarkan ketentuan syariat dan mekanisme penghitungan yang sesuai.
Menurutnya, pegawai yang memiliki penghasilan tetapi juga menanggung cicilan atau utang perlu menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka untuk diperiksa sesuai ketentuan zakat.
Carlan menilai, pemahaman mengenai zakat tidak dapat dibangun dalam waktu singkat. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar para pegawai memahami dasar, mekanisme, dan tujuan pengelolaan zakat.















