Kasus Tunjangan DPRD Kuningan Kian Disorot, Kabar TGR Rp165 Juta per Anggota Jadi Buah Bibir
KUNINGANSATU.COM – Kasus tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi perbincangan di lingkungan internal legislatif. Setelah Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kini muncul kabar bahwa masing-masing anggota dewan dibebani tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp165 juta.
Informasi tersebut beredar di kalangan internal DPRD Kuningan, seiring berlanjutnya penanganan aduan mengenai persoalan tunjangan perumahan dan transportasi. Bahkan, berkembang pula desas-desus bahwa penanganan kasus tersebut mulai mendekati garis akhir.
Namun, kabar mengenai pembebanan TGR itu belum terkonfirmasi secara resmi. Kejari Kuningan menyatakan masih memproses aduan terkait persoalan tersebut dan belum mengambil keputusan mengenai TGR sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Kuningan, Kemal Dwi Handika, S.H., mengaku baru mendengar informasi mengenai kewajiban pembayaran Rp165 juta per anggota tersebut saat dikonfirmasi.
“Saya baru mendengar kabar tersebut,” ungkap Kemal, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini kejaksaan masih terus memproses aduan terkait persoalan tunjangan DPRD Kuningan. Mengenai isu TGR yang beredar, Kemal menyebut belum ada keputusan yang diambil oleh kejaksaan, setidaknya berdasarkan pengetahuannya.
“Sejauh pengetahuan saya, kejaksaan sampai saat ini belum memutuskan apa pun, termasuk masalah TGR yang saat ini banyak berembus,” tegasnya.
Kabar mengenai TGR Rp165 juta per anggota itu menambah perhatian publik terhadap penanganan persoalan tunjangan DPRD Kuningan. Meski nominalnya telah beredar di lingkungan internal legislatif, belum diketahui secara pasti dasar perhitungannya, periode tunjangan yang menjadi objek pengembalian, maupun pihak yang disebut telah menetapkan kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Nuzul Rachdy memenuhi panggilan Kejari Kuningan pada 29 September 2026 dan menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam. Saat itu, Ketua DPRD Kuningan tersebut tidak mengungkapkan materi pemeriksaan dan meminta agar penjelasan mengenai substansi penanganan perkara disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan.
Persoalan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kuningan selama ini menjadi sorotan, terutama menyangkut dasar hukum penetapan besaran tunjangan dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, di tengah beredarnya kabar pembebanan TGR tersebut, kepastian mengenai nilai pengembalian, pihak yang berkewajiban membayar, serta perkembangan penanganan aduan masih menunggu penjelasan resmi. Untuk sementara, informasi Rp165 juta per anggota tetap menjadi kabar dari kalangan internal DPRD yang belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
“Sejauh pengetahuan saya, kejaksaan sampai saat ini belum memutuskan apa pun, termasuk masalah TGR yang saat ini banyak berembus,” pungkas Kemal.***














