Investasi Parkir Rp190 Juta Berujung Hukum, Komisi III DPRD Kuningan Disorot!
KUNINGANSATU.COM – Kasus dugaan penipuan investasi pengelolaan 200 titik parkir di Kabupaten Kuningan yang menyeret dua orang berinisial AS dan RM ke ranah hukum dinilai perlu menjadi momentum evaluasi tata kelola perparkiran daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Wawan Wage, mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak hanya menyikapi persoalan tersebut sebagai kasus hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan mekanisme kerja sama pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menurut Wawan, persoalan yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara dengan dugaan kerugian mencapai Rp190 juta itu bukan semata-mata menyangkut dugaan penipuan. Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, transparansi kewenangan, serta mekanisme kerja sama investasi di sektor perparkiran.
“Dugaan pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya. Namun, dari sisi tata kelola, ada hal mendasar yang perlu dijelaskan, mulai dari siapa yang berwenang menawarkan kerja sama hingga bagaimana investor memastikan bahwa tawaran tersebut memiliki dasar hukum,” ujar Wawan, Jum’at (9/10/2026).
Ia menilai, Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan memiliki ruang untuk meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) terkait status 200 titik parkir yang disebut-sebut masuk dalam penawaran kerja sama tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat rencana kerja sama yang diketahui pemerintah daerah, bagaimana status administrasinya, serta apakah pihak yang menawarkan kerja sama memiliki kewenangan resmi.
Wawan menegaskan, langkah pengawasan DPRD tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan, melainkan memastikan tidak ada celah administratif maupun kelemahan tata kelola yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.
“Komisi III jangan berhenti pada pernyataan keprihatinan. Perlu ada langkah konkret melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Dishub agar persoalan ini mendapat penjelasan resmi dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, di antaranya apakah benar terdapat rencana kerja sama pengelolaan 200 titik parkir dengan PT Rajawali Gunter Nusantara, apakah titik-titik tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, serta apakah Dishub pernah menerbitkan surat tugas, rekomendasi, persetujuan, atau dokumen kewenangan lainnya kepada pihak yang menawarkan kerja sama.
Selain itu, mekanisme pembayaran, penerimaan, dan pencatatan dana dalam kerja sama pengelolaan parkir yang melibatkan pemerintah daerah juga perlu diperjelas.Wawan menilai, kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara kerja sama resmi pemerintah daerah, aktivitas perantaraan bisnis yang dilakukan secara mandiri, dan tindakan yang mengatasnamakan pemerintah tanpa kewenangan.
Ia juga mendorong agar Komisi III meminta Dishub mengevaluasi tata kelola kerja sama perparkiran, termasuk dasar hukum, mekanisme pemilihan atau penunjukan mitra, perjanjian kerja sama, pembagian kewajiban para pihak, hingga sistem pengawasannya.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kata dia, tindak lanjut harus diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan DPRD harus tetap berada dalam koridor kewenangannya. DPRD tidak perlu mengambil alih fungsi aparat penegak hukum, tetapi harus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Dorong Transparansi Peluang Investasi ParkirLebih lanjut, Wawan mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan membangun sistem informasi yang transparan mengenai titik-titik parkir yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Informasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup status pengelolaan, dasar hukum, persyaratan, serta prosedur resmi pengajuan kerja sama dan diumumkan melalui kanal komunikasi pemerintah daerah.
Dengan begitu, calon investor memiliki akses terhadap informasi yang dapat diverifikasi tanpa harus bergantung pada perantara yang mengklaim memiliki akses atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya prosedur yang jelas bagi setiap pihak yang bertindak mewakili atau mengatasnamakan perangkat daerah. Pemerintah harus memastikan bahwa kewenangan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat diperiksa.
Menurut Wawan, Komisi III dapat mendorong penyusunan prosedur pelayanan investasi yang menetapkan jalur komunikasi resmi, pejabat penanggung jawab, tahapan persetujuan, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Tak kalah penting, hasil rapat kerja DPRD dengan perangkat daerah harus diikuti dengan tindak lanjut yang terukur. Komisi III perlu meminta laporan tertulis mengenai pelaksanaan rekomendasi dan mengevaluasi perbaikan yang dilakukan sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai hasil rapat hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Kalau memang ditemukan kelemahan regulasi atau prosedur, harus ada langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak terulang,” tegasnya.
Wawan mengingatkan, sektor perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Ia menegaskan, munculnya kasus dugaan penipuan investasi parkir tidak seharusnya membuat Kabupaten Kuningan menutup diri terhadap investasi. Sebaliknya, pemerintah daerah perlu menjadikannya momentum untuk membangun sistem kerja sama yang lebih profesional dan dapat dipercaya.
“Investasi membutuhkan kepercayaan, sedangkan kepercayaan membutuhkan tata kelola yang transparan. Di titik inilah Komisi III DPRD Kuningan perlu hadir, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan dan setiap peluang usaha memiliki jalur hukum yang jelas,” pungkas Wawan.***














