Disidak Satpol PP, Tina Wiryawati Ungkap Status IMB dan Pengurusan SHM Vila

KUNINGANSATU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, angkat bicara menanggapi polemik dugaan belum berizin sebuah vila di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tina menegaskan, bangunan yang telah berdiri di lokasi tersebut disebutnya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021.

Klarifikasi itu disampaikan Tina saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2026), menyusul pemeriksaan lapangan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setelah menerima aduan masyarakat.

Menurut Tina, bangunan yang berada di atas lahan tersebut bukanlah bangunan permanen seperti yang ramai diperbincangkan. Ia menyebut bangunan itu berupa konstruksi kayu dan semi permanen, dengan satu kamar untuk dirinya beristirahat serta bangunan menyerupai joglo untuk menerima tamu.

“Bangunan yang saya bangun itu semi permanen. Kayu-kayu semuanya. Nah, saya kan membangun itu setelah dapat IMB,” ujar Tina.

Ia juga membantah anggapan bahwa sejak awal dirinya sengaja mencari lokasi untuk membangun vila komersial. Tina menjelaskan, pembelian tanah tersebut bermula dari keinginannya membantu warga yang membutuhkan biaya pengobatan anaknya.

Menurut Tina, tanah yang dibelinya semula hanya sekitar 20 bata. Seiring waktu, ia kembali membeli sejumlah bidang tanah milik warga yang membutuhkan uang untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pengobatan hingga membayar utang dan kebutuhan keluarga.

“Awalnya itu saya beli tanah karena ada anak di situ sakit parah, boleh dicek. Mau berobat, bapaknya enggak punya uang. Saya hanya punya tanah 20 bata, dijual ke saya untuk biaya pengobatan anaknya,” tuturnya.

Tina mengaku kemudian menghadapi persoalan pemanfaatan lahan yang berada di lokasi cukup jauh dari permukiman warga. Ia mengatakan, bangunan yang ada dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat sekaligus tempat menerima kerabat, kolega, dan tamu yang berkunjung.

Ia juga menyebut sebagian bangunan tambahan dibuat untuk mengakomodasi tamu yang membutuhkan tempat menginap ketika berkunjung.

“Jadi bukan saya cari-cari tempat untuk bikin vila, bukan,” tegasnya.

Terkait dugaan pengupasan bukit atau aktivitas cut and fill yang menjadi perhatian masyarakat, Tina berpendapat bahwa penataan lahan diperlukan untuk merapikan bidang tanah yang dibelinya. Ia menyebut kondisi tanah sebelumnya tidak beraturan sehingga perlu ditata.

Menurutnya, penataan tersebut dilakukan pada lahan yang dibelinya dari masyarakat. Tina juga mempertanyakan dasar keberatan terhadap aktivitas merapikan tanah milik sendiri.

Meski demikian, persoalan mengenai ketentuan perizinan untuk kegiatan penataan atau perubahan kontur tanah tetap memerlukan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang, termasuk apakah aktivitas di lokasi tersebut memerlukan persetujuan atau dokumen tambahan.

Tina mengatakan, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut masih berjalan. Ia menyebut dokumen kepemilikan itu sedang diurus melalui kantor notaris dan akan menjadi dasar untuk menentukan peruntukan serta perizinan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya mau bikin izin, alas hukumnya adalah SHM. Tanpa SHM tidak bisa bikin izin,” katanya.

Ia menambahkan, setelah SHM selesai, dirinya akan berkonsultasi dengan pihak perizinan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang diperbolehkan. Tina juga mengaku telah menanyakan kepada bagian perizinan mengenai bangunan kamar tamu yang disebutnya tidak memerlukan pengurusan izin terpisah karena sudah tercakup dalam IMB yang terbit pada 2021.

Kendati demikian, cakupan IMB tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan kondisi bangunan yang saat ini berdiri, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Mengenai sumber air di lokasi, Tina membantah mengambil air milik warga. Ia menjelaskan, terdapat aliran air yang telah lama digunakan untuk kebutuhan pertanian atau pengairan lahan. Menurutnya, keberadaan aliran tersebut tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat selama ini.

Tina juga menyebut dirinya membayar penggunaan air tertentu ke kas desa sebesar Rp3 juta per tahun. Ia meminta agar sumber air dan mekanisme pemanfaatannya diperiksa secara langsung untuk memastikan duduk persoalannya.

“Saya tidak mengganggu mata air siapa pun. Mata air yang lewat itu adalah mata air untuk seboran dan ada sejak dulu. Saya tidak mengambil air dari warga, malah justru saya membayar air ke kas desa,” ungkapnya.

Tina mengaku telah berkomunikasi dengan Camat Cigugur dan menyampaikan penjelasan kepada pihak terkait. Ia juga menyebut telah membahas persoalan tersebut dengan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Ia menegaskan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut turut melibatkan masyarakat setempat. Menurutnya, warga lokal bekerja dalam berbagai pekerjaan, mulai dari pekerjaan tanah hingga pekerjaan konstruksi, sementara tenaga dengan keahlian khusus didatangkan apabila diperlukan.

Tina juga mengaku telah memindahkan administrasi kependudukannya ke Desa Puncak. Ia mempertanyakan alasan munculnya laporan masyarakat apabila selama ini, menurut pengakuannya, tidak pernah ada persoalan langsung yang disampaikan kepadanya.

Meski menyampaikan bantahan, kepastian status perizinan bangunan, legalitas penataan lahan, dan pemanfaatan sumber air tetap memerlukan verifikasi dari instansi terkait. Klarifikasi Tina menjadi bagian dari hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang memuat keterangan pemerintah daerah mengenai dugaan belum adanya perizinan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci bangunan dan riwayat perizinannya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, mengatakan pihaknya berencana melakukan pendalaman melalui penyidik dan berkoordinasi dengan tim teknis perizinan.

Hingga berita ini ditulis, dokumen IMB yang disebut Tina terbit pada 2021 serta kesesuaiannya dengan bangunan di lokasi belum diverifikasi secara independen dalam pemberitaan ini. Pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Tina menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai wakil rakyat apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Saya sebagai wakil rakyat, bila saya menyalahi aturan yang berlaku, artinya saya tidak amanah,” pungkas Tina.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup