Bukan Sekadar Dana Desa, Kasus Kades Paniis Juga Seret Kompensasi PDAM

KUNINGANSATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial RA, memasuki babak baru. RA telah ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2022.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, S.H., membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Jumat (9/10/2026).

“Betul sudah dilakukan penahanan terkait permasalahan dana desa,” kata Ricki.

Saat ditanya mengenai dana kompensasi PDAM Kota Cirebon yang disebut-sebut menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut, Ricki membenarkan bahwa hal itu turut berkaitan dengan penanganan kasus RA.

“Iya itu juga salah satunya,” ujarnya.

Dana kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta sebelumnya menjadi sorotan setelah dilaporkan warga. Dana tersebut berkaitan dengan kompensasi pemanfaatan sumber mata air di Desa Paniis, yang selama ini menjadi salah satu sumber pasokan air bagi wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan bahwa dana kompensasi tersebut tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis serta mempertanyakan realisasinya.

Meski demikian, detail konstruksi perkara, termasuk uraian dugaan perbuatan yang disangkakan kepada RA, belum disampaikan secara terperinci dalam keterangan yang diperoleh KuninganSatu.com.

Di sisi lain, penahanan RA turut berdampak pada keberlangsungan pemerintahan Desa Paniis. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.STP., M.AP., membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Iya, kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata Rangga.

Terkait jabatan kepala desa, Rangga menjelaskan bahwa untuk sementara tugas pemerintahan akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Sekretaris Desa Paniis.

Menurutnya, masa jabatan RA sebagai kepala desa dijadwalkan berakhir pada 2027. Sementara itu, pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa masih menunggu kejelasan status hukum dari aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.

“Kita juga menunggu kejelasan status dari APH buat dasar pemberhentian sementara sebelum nanti mengangkat Pj,” jelas Rangga.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup