Arunika Kuningan Dibahas di FPRD, Ini Catatan Soal Izin dan Lingkungan

KUNINGANSATU.COM,- Persoalan kepatuhan lingkungan dan kelengkapan perizinan kawasan wisata Arunika menjadi pembahasan dalam audiensi yang difasilitasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor DPUTR Kabupaten Kuningan itu mempertemukan perwakilan PT Kuningan Bumi Hijau selaku pengelola kawasan wisata Arunika dengan LSM Frontal, tokoh masyarakat, serta pemuka agama.

Audiensi dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan.

Dalam forum tersebut, sejumlah hal dibahas, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang, kelengkapan perizinan berusaha, hingga klarifikasi administratif terhadap sejumlah fasilitas yang berada di kawasan wisata Arunika.

U. Kusmana menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan tata ruang agar setiap kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga pembangunan agar tetap aman, nyaman dan berkelanjutan.

Ketua LSM Frontal, Uha, turut menyampaikan sejumlah catatan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang harus menjadi perhatian dalam setiap kegiatan investasi.

“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha.

Ia juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta instansi penegak Perda menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan adil.

Dari pihak pengelola, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyampaikan komitmen perusahaan untuk tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan di tengah aktivitas usaha.

Ia menjelaskan, kawasan awal Arunika yang memiliki luas sekitar 4,5 hektare telah mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL.

Sejumlah konsep ramah lingkungan juga diterapkan, di antaranya penggunaan paving block, penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng, pembangunan sumur resapan, serta embung air.

Selain aspek lingkungan, keberadaan kawasan wisata tersebut disebut telah memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Saat ini, Arunika telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal.

Ke depan, pihak pengelola juga berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata yang mengedepankan unsur konservasi dan edukasi.

Sementara itu, dari sisi perizinan, Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari pemerintah maupun masyarakat.

Menurutnya, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga persetujuan lingkungan.

Namun, seiring adanya pengembangan dan perluasan kawasan, sejumlah dokumen lingkungan saat ini masih dalam proses penyesuaian. Di antaranya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.

Tak hanya persoalan lingkungan dan perizinan usaha, audiensi juga menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satu fasilitas di kawasan Arunika, yakni Green Mosque.

Ustadz Luqman yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan pencantuman fungsi usaha dalam dokumen PBG bangunan yang diperuntukkan sebagai masjid tersebut.

Menurutnya, masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat peribadatan sehingga pencantuman fungsi bangunan perlu disesuaikan dengan peruntukan sebenarnya.

Masukan tersebut mendapat respons dari pihak pengembang. Manajemen PT Kuningan Bumi Hijau menyatakan siap berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan penyesuaian dokumen PBG Green Mosque agar sesuai dengan fungsi peribadatan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Seluruh pihak sepakat agar berbagai persoalan terkait perizinan dan pengembangan kawasan diselesaikan melalui koordinasi lintas sektor secara terbuka.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kegiatan investasi di Kabupaten Kuningan tetap berjalan dengan baik, sekaligus memastikan aspek lingkungan, tata ruang, legalitas bangunan, dan kepentingan sosial masyarakat tetap menjadi perhatian.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup