
KuninganSatu.com,- Permasalahan pengadaan Buku Induk Peserta Didik yang diduga menjadi ajang bagi-bagi kue mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pernyataan terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini diduga turut andil dalam hal tersebut dibantas keras oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rizal Arif Gunawan, S.E., M.Si.
Dalam klarifikasinya kepada media, Rizal mengatakan bahwa terkait pengadaan Buku Induk Peserta Didik sejak beberapa tahun lalu ia secara langsung sudah melarang karena dinilai tidak efeektif terlbih di era digitalisasi seperti saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, S.Pd., M.M kepada kuningansatu.com, Selasa (29/4/2025) mengarahkan agar konfirmasi secara langsung kepada pihak K3S Kecamatan dimana buku tersebut dijual.
"Cek aja langsung ke K3S Kecamatan, di mana buku induk itu dijual," kata Suprida.
Kaitan dengan pernyataan bahwa penjualan Buku Induk Peserta Didik yang dilarang oleh Pihak Disdikbud sejak beberapa tahun lalu, ia mengatakan bahwa belanja Bantuan Operasinal Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai juknis yang direcanakan dalam arkas, sesuai kebutuhan sekolah.
"Jika memang sekolah membutuhkan buku induk artinya sekolah membutuhkan dokumen hasil belajar siswa di sekolah yang diisi secara manual (diisi ditulis tangan)," ujarnya.
Suprida juga menjelaskan meskipun sekarang buku induk siswa dapat pula dibuat secara digital atau dokumennya diprint atau dicetak, artinya pembelian buku induk, selama direncakan dalam arkas dan dalam juknis BOSP tidak dilarang sekolah boleh belanja.
"Jadi selama memang direncanakan dalam arkas dan tidak dilarang dalam juknis BOSP sah-sah saja sekolah belanja Buku Induk," katanya.
(red)