
KuninganSatu.com,- Sabtu (5/4/2025) Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan menyampaikan keprihatinan atas belum terealisasinya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Taman Anggrek Kuningan, yang dikembangkan oleh PT. Purimega Saranaland.
Meskipun pembangunan perumahan dimulai sejak 9 Juni 2023 dengan peletakan batu pertama Rumah Subsidi Hijau, hingga kini sejumlah fasum dan fasos belum kunjung disediakan.
O. Mujahidin, Koordinator DEEP Kuningan menyatakan bahwa ketidakhadiran fasilitas tersebut melanggar hak-hak dasar warga sebagai penghuni perumahan, sekaligus bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Fasum dan fasos seperti lapangan olahraga, taman bermain anak, masjid, madrasah, dan infrastruktur jalan adalah hak warga yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pihak pengembang wajib menyediakannya sebagaimana tercantum dalam site plan,” ujar Mujahidin yang juga bertempat tinggal di Taman Anggrek.
Ia menambahkan bahwa DEEP Kuningan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memberi sanksi administratif sesuai regulasi jika terbukti ada kelalaian dari pihak pengembang.
“Warga telah menempati perumahan selama hampir dua tahun, namun sampai hari ini mereka belum merasakan kehadiran fasilitas yang dijanjikan. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat,” tambahnya.
DEEP Kuningan menyerukan kepada pihak developer untuk segera memenuhi kewajibannya demi menciptakan lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal senada disampaikan oleh Iwan Yuliawan yang juga merupakan warga setempat. Ia mengatakan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu kewajiban pengembang yang tidak kunjung direalisasikan.
Iwan mengatakan bahwa nilai jual rumah yang ditawarkan oleh pengembang tidaklah sebanding dengan kualitas bangunan yang ada jika tidak dibarengi dengan fasum dan fasos yang menunjang.
"Bicara kualitas rumah sebetulnya tidak sebanding dengan harga yang ditawarkan, justru nilai yang ditawarkan pengembang menjadi sebanding ketika didukung fasum dan fasos yang dijanjikan, intinya kita beli rumah mahal-mahal itu beli akses dan fasilitas, jadi kalau fasum dan fasosnya tidak ada tentunya menjadi sebuah perbuatan wanprestasi yang dilakukan pengembang," katanya.
Atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan pengembang maka ia bersama warga yang lainnya berencana akan mengadukan hal tersebut kepada pihak BPSK sebagai sebuah upaya hukum untuk permasalahan tersebut.
"Kalau pengembang masih abai akan kewajibannya kaitan dengan fasum dan fasos, kami sepakat untuk membawa permasalahan ini ke pihak BPSK sebagai langkah awal agar mendapat perhatian, karena yang sudah-sudah pengembang pergi begitu saja dan abai akan kewajibannya, itu pengembang nakal namanya," pungkas Iwan yang didampingi O Mujahidin.