
KuninganSatu.com,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto, S.Farm., Apt., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, (28/4/2025), bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Mengawali sambutannya, Toto Suharto menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, yaitu menyebarluaskan produk hukum daerah agar diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Kepala Desa Sampora beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim Monitoring DPRD Provinsi Jawa Barat, serta puluhan warga Desa Sampora yang menjadi undangan khusus dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sampora, Salya, S.Pd.SD., menyampaikan ucapan selamat kepada Toto Suharto atas kepercayaan yang diberikan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Salya menyatakan rasa bangganya karena kini Desa Sampora memiliki seorang wakil di tingkat provinsi yang diharapkan mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat desa.
Salya juga berharap Toto Suharto dapat memperhatikan kebutuhan Desa Sampora, khususnya dalam mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan anggota dewan dari daerah setempat merupakan harapan besar bagi kemajuan desa.
![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto |
Dalam sesi pemaparannya, Toto Suharto menjelaskan secara rinci isi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa perda ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan profesional.
"Bantuan hukum ini adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya perda ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata," ujar Toto Suharto di hadapan para peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Toto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebutuhan masyarakat, khususnya Desa Sampora. "Saya siap mengawal setiap aspirasi masyarakat, termasuk mendukung program-program prioritas di Desa Sampora. Insya Allah, saya akan berusaha semaksimal mungkin menjadi jembatan antara desa dan pemerintah provinsi," ucapnya.
Toto juga mengingatkan pentingnya penyebarluasan informasi perda ini agar masyarakat benar-benar memahami hak mereka, serta tahu bagaimana cara mengakses bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Toto menambahkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan bantuan hukum ini berasal dari alokasi anggaran yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. "Kami di DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya yang kurang mampu, bisa mendapatkan akses yang layak tanpa biaya," jelas Toto.
Toto juga menambahkan bahwa perkara hukum yang dapat difasilitasi melalui Perda Nomor 14 Tahun 2015 tidak terbatas pada masalah pidana atau perdata di tingkat daerah. Perda ini dapat mencakup perkara hukum lintas daerah, yang artinya warga yang membutuhkan bantuan hukum, meskipun berada di luar wilayah Kabupaten Kuningan atau wilayah Jawa Barat lainnya, tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Perkara yang bisa difasilitasi melalui perda ini mencakup berbagai jenis masalah hukum, baik itu pidana maupun perdata, yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, hingga kasus kriminal. Ini termasuk juga kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dari luar daerah, selama mereka berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Toto.
(red)