Soal Carut Marut Program Satu Jam Saja, Ini Jawaban Disdukcapil

Jumat, 11 April 2025, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T02:31:04Z


KuninganSatu.com,- Program 1 Jam Saja yang disoroti salah satu aktivis Kabupaten Kuningan, Andika Ramadhan mendapat tanggapan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.


Kepada kuningansatu.com, Jum'at (11/4/2025), Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Dinas, Ujang Jahidin, SH, MH menjelaskan tentang program tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat.


"Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian saudara Andika Ramadhan terhadap pelayanan Disdukcapil. Di sini saya mewakili kelembagaan mencoba untuk menjelaskan tentang apa dan bagaimana program Satu jam saja yang dimaksud," ujar Ujang.


Ujang menuturkan bahwa sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, 20 Februari 2025, diberlakukan Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang salah satunya adalah Satu Jam Saja.


Lebih lanjut Ujang mengungkapkan bahwa program Satu Jam Saja, berlaku bagi di beberapa sektor Pelayanan Publik diantaranya Disdukcapil dan DPMPTSP.


"Disdukcapil sendiri, kata Ujang, menetapkan program Satu Jam Saja hanya untuk 11 Jenis Dokumen dari 24 jenis Dokumen yang kami layani," tutur Ujang.


Ujang juga menjelaskan bahwa Satu Jam Saja, bukan program asal apalagi abal-abal. Program ini sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2018 tepatnya Pasal 3 ayat 2, bahwa Penerbitan Dokumen Kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam sampai dengan 24 ( dua puluh empat) jam, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.


Program Satu Jam Saja juga merupakan upaya Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat dan gratis yang menjadi spirit bagi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan prima dan membahagiakan masyarakat.


"Kami melayani masyarakat, setiap waktu termasuk saat Libur Cuti Bersama Idul Fitri kami tetap selesaikan penerbitan dokumen sesuai program, tak ada yang melewati hari," ungkapnya.


Ujang menjelaskan bahwa sejak dimulainya program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati hingga saat ini telah ada 32.083 jenis dokumen kependudukan yang sudah diselesaikan oleh Diadukcapil meliputi 2.257 perekaman KTP elektronik, 11.903 cetak KTP elektronik, 9.981 cetak kartu keluarga, 1.084 cetak surat keterangan pindah WNI, 2.329 cetak KIA, 1.675 cetak akta kelahiran 0-18 tahun, 502 cetak akta kematian, 4 cetak akta perkawinan, 2.348 Identitas Kependudukan Digital, sedangkan untuk cetak akta perceraian dan cetak SKTT untuk WNA masih nihil.


"Dapat dilihat progres kami dalam melayani permohonan 11 item dokumen kependudukan yang masuk dalam program 1 jam saja, jadi intinya kami bukan tidak bekerja dengan baik, hanya kamipun berusaha untuk memaksimalkan pelayanan kami sebaik mungkin dengan sumberdaya yang ada," kata Ujang.


"Jadi jika ada pelayanan kami yang dinilai belum memuaskan, kami mohon dimaklumi atas semua keterbatasan yang kami miliki saat ini, karena bukan hanya satu dua dokumen yang kami proses saat ini tapi ribuan," pungkasnya.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • Soal Carut Marut Program Satu Jam Saja, Ini Jawaban Disdukcapil
  • 0

Terkini

Topik Populer