Ratusan Masyarakat Blokade Eksekusi Lahan di Awirarangan

Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T03:54:01Z


KuninganSatu.com,- Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Kuningan bersama ratusam warga turun ke jalan menghadang eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Kuningan atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Awirarangan, Kamis (24/4/2025).


Eksekusi tersebut berdasarkan kepada Putusan Pengadilan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN Kng terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 525 M2 yang terletak di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, sesuai dengan SHM Nomor 1257 tercatat atas nama H. Sambas dan sekarang atas nama Rini Nur Asih selaku Pemohon Eksekusi.



Dinilai adanya kejanggalan dalam proses pelelangan sebelumnya tanah dan bangunan sehingga mengakibatkan ratusan masyarakat tersebut turun ke jalan sambil berorasi dan membakar ban sebagai bentuk perlawanan atas dugaan ketidakadilan yang diterima oleh pemilik lahan.


Warga sempat bersitegang dengan beberapa aparat Kepolisian saat juru sita dari Pengadilan Negeri Kuningan memaksa untuk melakukan eksekusi lahan tersebut hingga akhirnya Kapolres Kuningan Muhammad Ali Akbar yang hadir bersama ratusan anggota Kepolisian berusaha menenangkan warga yang sedari pagi sudah bersiaga menghalangi pelaksanaan eksekusi.



Pemilik lahan yang merasa tidak terima atas eksekusi yang akan dilaksanakan juga sempat berteriak histeris hingga akhirnya pingsan di lokasi aksi tersebut.


Setelah hampir 2 jam melakukan aksi dan bermediasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Kuningan, akhirnya diputuskan untuk sementara proses eksekusi ditangguhkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kuningan.


(red)





Komentar

Tampilkan

  • Ratusan Masyarakat Blokade Eksekusi Lahan di Awirarangan
  • 0

Terkini

Topik Populer