
Oleh: Andika Ramadhan
New Padjadjaran Institute
Sebuah Fakta yang Menggelisahkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 menelanjangi fakta getir 123 unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak diketahui keberadaannya. Angka itu bukan sekadar statistik ia adalah indikator betapa rapuhnya sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang mestinya dijaga sebagai amanah publik.
Tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah mulai dari Sekretariat Daerah hingga Dinas Kesehatan terseret dalam pusaran persoalan ini. Ironisnya, sebagian pejabat justru merespons dengan dalih “sudah lama hilang” atau melempar tanggung jawab antar divisi. Sikap itu menandakan bahwa pembiaran telah menjelma budaya birokrasi.
Kasus paling mencolok terungkap di lingkungan Setda satu unit Honda CRF 2019 ternyata masih asyik dipakai mantan Wakil Bupati satu unit lain di tangan eks Ajudan Bupati. Fenomena ini mengafirmasi frasa klasik state capture di mana pejabat merasa berhak mewarisi fasilitas negara setelah lengser. Praktik seperti ini, bila didiamkan, akan melanggengkan mental feodal dalam tubuh birokrasi.
Pejabat DPUTR mengeluhkan syarat penghapusan aset yang mensyaratkan dokumentasi fisik. Bagaimana mungkin memotret kendaraan yang sudah ghaib. Persyaratan semacam ini memang membuka jalan buntu administrasi, kelemahan aturan bukan alasan untuk tunduk pada status quo, justru ia menjadi mandat merevisi SOP agar lebih adaptif. Misalnya, mengganti bukti foto dengan Berita Acara Kehilangan yang diverifikasi aparat penegak hukum.
Publik harus peduli, karena setiap kendaraan yang hilang adalah uang rakyat yang mencair sia‑sia. Di tengah keterbatasan fiskal termasuk pemotongan anggaran Damkar 50% yang baru‑baru ini kami soroti kehilangan satu motor saja ibarat mencongkel bata dari fondasi rumah. lama kelamaan, bangunan bernama pelayanan publik bisa runtuh.
Bupati wajib membentuk gugus tugas melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, kepolisian, dan unsur masyarakat sipil. Targetnya jelas lacak, tarik, atau proses hukum aset yang dikuasai tanpa hak.
Publikasikan daftar lengkap aset hilang nomor polisi, tipe, tahun di situs resmi pemda. Biarkan warga ikut mencari crowdsourcing adalah senjata melawan gelap.Hilangkan syarat dokumentasi fisik bagi aset yang nyata‑nyata hilang. Cukup Berita Acara Kehilangan yang disahkan aparat berwenang untuk memproses penghapusan atau ganti rugi.
Aparat jangan menunggu laporan. Potensi kerugian negara memenuhi unsur Pasal 2‑3 UU Tipikor penyelidikan bisa digelar ex‑officio. Implementasi kode QR atau RFID pada setiap kendaraan, terhubung ke dashboard real‑time. Ketika jabatan berganti, serah‑terima aset berlangsung transparan dan terukur.
Hilangnya ratusan kendaraan bukan sekadar “ketidaktahuan” birokrat ia adalah cermin retaknya integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat patut khawatir bahwa aset publik lain tanah, bangunan, bahkan anggaran sosial akan menyusul lenyap di balik labirin administrasi.
Kuningan membutuhkan gebrakan, bukan kealpaan. Dan reformasi tata kelola aset adalah batu loncatan pertama menuju birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(red)