
KuninganSatu.com,- Ratusan butir obat-obatan terlarang diamankan dari BN (24) dan OO (31) warga Dusun Sukamaju Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu malam (9/4/2025).
Kedua pelaku diamankan di Desa Segong Kec. Karang Kancana setelah kedapatan menjajakan obat-obatan tersebut kepada masyarakat.
Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula ketika pada pukul 20.15 WIB di Susun Sukajaya Desa Segong Kec. Karang Kancana Kab. Kuningan Babinsa setempat Serda Suwarjoni mendapatkan informasi dari Kepala seksi Pemerintahan Desa Karang baru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di daerah tersebut.
Mendapati laporan, Serda Suwarjoni akhirnya melaporkan kejadian tersebut di grup Koramil dan mendapatkan respon dari Batuud yakni Peltu Cawa dan Rekan Babinsa lainnya sehingga pada pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kejadian beserta Babinsa setempat dan Kasi Pemerintahan Desa Segong dan Kasi Pemerintahan Karang baru.
Di lokasi didapatkan barang bukti (BB) obat-obatan antara lain 134 butir Trihex, 34 butir Tramadol, 80 butir Eximer atau dan ratusan butir jenis obat-obatan terlarang lainnya, uang tunai sejumlah Rp. 1.685.000,-, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang langsung diamankan dan di bawa ke Koramil 1505/Cwr untuk dilaporkan kepada Komando atas.
Untuk selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan untuk dilakukan proses hukum.
(red)
.