Plang Iklan Milik Rumah Makan Rageman Diduga Melanggar Aturan Sempadan Jalan

Minggu, 13 April 2025, April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T06:27:43Z

KuninganSatu.com,- Plang iklan milik Rumah Makan Rageman yang berdiri kokoh di sebrang rumah makan tersebut diduga melanggar aturan sempadan jalan.

Berdasarkan pengamatan di lokasi bangunan permanen tersebut juga menutupi saluran drainase yang ada di sekitarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan Ir. I Putu Bagiasna M.T menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan bangunan tersebut memang melanggar aturan.

"Kalau posisi bangunan seperti itu kelihatannya melanggar sempadan jalan, karena bangunan berada di bahu jalan dan diatas saluran drainase, tapi saya belumm melihat persisnya, saya sedang menugaskan bidang jakon utk mengecek bangunan tersebut," kata Putu ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Minggu (13/4/2025).

Pengelola rumah makan Rageman sendiri ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut mengatakan bahwa untuk permasalahan tersebut harus berkoordinasi langsung kepada pemilik.

"Saya tidak tahu, untuk lebih jelasnya langsung ke pa haji saja," jawabnya singkat.

(red)
Komentar

Tampilkan

  • Plang Iklan Milik Rumah Makan Rageman Diduga Melanggar Aturan Sempadan Jalan
  • 0

Terkini

Topik Populer