Pembelian Buku Induk Peserta Didik, Rizal: Sudah Sejak Lama Kami Melarangnya

Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T23:27:46Z
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
Rizal Arif Gunawan, SE, M.Si

KuninganSatu.com,- Pengadaan Buku Induk Peserta Didik lingkup Sekolah Dasar di Kabupaten Kuningan yang diduga melibatkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dibantah keras oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Rizal Arif Gunawan, SE, M.Si ketika dikonfirmasi media di ruangan kerjanya, Senin (28/4/2025).

"Saya yang menjamin tidak ada pihak dinas yang ikut terlibat dalam hal tersebut. Itu urusannya antara pengusaha dan kepala sekolah," tegas Rizal.

Dalam klarifikasinya Rizal menjelaskan bahwa pihak dinas dalam hal ini hanya sebatas menginputkan data penyedia saja tanpa memaksakan sekolah untuk membeli.

"Ya orang datang mau usaha masa kita larang. Kita di markas hanya menginputkan saja tanpa mengarahkan, kembali lagi itu antara pengusaha dan kepala sekolah," kata Rizal.

Lagipula, kata Rizal, sudah sejak beberapa tahun ini pihaknya melarang untuk pembelian Buku Induk Peserta Didik karena dinilai tidak efektif apalagi di era digitalisasi seperti saat ini.

"Sudah berapa tahun kami melarang pembelian Buku Induk Peserta Didik karena dinilai tidak efektif apalagi sekarang ini eranya digitalisasi," ungkap Rizal.

"Jadi sekali lagi kaitannya dengan permasalahan yang ramai tersebut, silahkan itu urusan kepala sekolah atau K3S," imbuh Rizal menegaskan.

Kaitan dengan pihak pengusaha yang tidak mencantumkan PPN dalam nota pembelian Buku Induk Peserta Didik tersebut, Rizal menjelaskan bahwa pembelian tersebut seharusnya sudah termasuk PPN dan itu kewajiban pihak pengusaha bukan pihak sekolah.

"Pembelian itu seharusnya sudah termasuk PPN, dan itu kewajiban pengusaha bukan sekolah," pungkas Rizal.


(red)
Komentar

Tampilkan

  • Pembelian Buku Induk Peserta Didik, Rizal: Sudah Sejak Lama Kami Melarangnya
  • 0

Terkini

Topik Populer