
KuninganSatu.com,- Tahun 2025, Pemerintah Pusat kembali menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian desa. Dalam Permendes terbaru, ketahanan pangan masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa yang harus direspons dengan langkah konkret oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga-lembaga desa lainnya.
Namun, agar dana tersebut benar-benar memberikan dampak jangka panjang, BUMDes dan lembaga desa perlu memahami bahwa pengelolaan anggaran tidak boleh bersifat konsumtif semata, melainkan harus diarahkan pada kegiatan yang produktif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
1. Berpikir sebagai Pelaku Usaha, Bertindak sebagai Pelayan Masyarakat
BUMDes bukan sekadar pelaksana program, tetapi harus memiliki mindset sebagai badan usaha yang mencari kebermanfaatan dan keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Dalam konteks ketahanan pangan, BUMDes bisa:
Membentuk unit usaha pertanian (contoh: penyediaan bibit, pupuk, alat pertanian)
Mengelola lahan milik desa untuk pertanian terpadu
Menjadi distributor hasil panen warga ke pasar luar maupun untuk menunjang Program Makan Gizi Gratis.
2. Gunakan Dana Desa untuk Membangun Rantai Pangan yang Lengkap
Dana Desa 2025 bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk produksi, tapi juga pascapanen:
Mendirikan gudang penyimpanan hasil tani (lumbung pangan desa)
Menyediakan alat pengolahan pangan lokal
Membantu pemasaran hasil pertanian melalui digitalisasi (marketplace, medsos desa, dsb.)
3. Kolaborasi dengan Kelompok Tani dan Kelembagaan Desa
Kunci sukses ketahanan pangan adalah kolaborasi. Lakukan perencanaan bersama kelompok tani, karang taruna, dan lembaga desa agar seluruh elemen merasa memiliki dan turut menjaga keberlanjutan program.
4. Fokus pada Kegiatan yang Memberikan Dampak Ekonomi Langsung
BUMDes dapat memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan seperti:
Budidaya ikan air tawar di pekarangan warga
Pengembangan pertanian organik atau hidroponik
Peternakan skala kecil berbasis rumah tangga Pastikan program yang dibuat tidak hanya seremonial, tetapi menciptakan lapangan kerja baru dan menambah pendapatan warga.
5. Pastikan Transparansi dan Monitoring Rutin
Pengelolaan Dana Desa 2025 harus transparan. Laporkan penggunaan anggaran secara berkala kepada masyarakat melalui forum desa atau media informasi desa, agar tumbuh kepercayaan publik dan menghindari penyalahgunaan dana.
Dana Desa Tahun 2025 adalah peluang besar bagi BUMDes dan lembaga desa untuk menunjukkan peran strategis dalam menciptakan desa yang mandiri pangan dan ekonomi. Dengan pengelolaan yang cerdas, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang, desa akan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan secara konkret.
(red)