Kebocoran Data Pribadi, Layanan Lapor Kuningan Melesat Diduga Melanggar UU ITE

Rabu, 16 April 2025, April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T10:41:46Z

KuninganSatu.com,- Layanan Lapor Kuningan Melesat yang termasuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan diduga mengalami kebocoran terkait data pribadi pelapor yang disebarkan terhadap terlapor.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya.

Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si. dalam kegiatan peluncuran layanan Lapor Kuningan Melesat, Senin (17/2/2025) menyatakan bahwa setiap pengaduan yang masuk melalui layanan Lapor Kuningan Melesat akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum ditindaklanjuti oleh OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani.

Menurutnya, pelaksanaan layanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kuningan, Anwar Nasihin kepada kuningansatu.com, Rabu (16/4/2025) mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Diskominfo dalam menjalankan program yang menjadi unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan kaitanya dengan layanan Lapor Kuningan Melesat.

Sementara itu Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Bidang IKP Diskominfo Kuningan, Nana Suhendra mengatakan bahwa tengah mengkaji sumber kebocoran data pribadi yang terjadi saat ini.

Menurutnya ada dua sumber kebocoran data tersebut, yakni berasal dari SKPD yang menjadi obyek laporan ataupun berasal dari oknum yang memang memiliki kepentingan dengan adanya laporan tersebut.

"Ini jadi bahan evaluasi kami. Sedang kami kaji juga sumber kebocoran data tersebut, apakah berasal dari SKPD ataupun oknum yang memiliki kepentingan kaitan dengan laporan yang dibuat oleh terlapor," kata Nana.

Menindaklanjuti permasalahan bocornya data pelapor kepada terlapor dalam layanan Lapor Kuningan Melesat, Pemerintah Daerah Kuningan khususnya Diskominfo diduga telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan informasi dan juga menjaga kerahasiaan identitas pelapor jika diperlukan.


Jika merujuk secara spesifik pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur sanksi bagi pihak yang membocorkan atau menyebarkan identitas pelapor. Namun, UU ini menjamin hak pelapor untuk dirahasiakan, terutama jika berkaitan dengan informasi yang dikecualikan atau bisa menimbulkan risiko bagi pelapor.


Merujuk pada pasal Pasal 6 ayat (4) UU KIP bahwa Badan Publik harus menolak memberikan Informasi Publik yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi diantaranya riwayat pribadi, kondisi keluarga, riwayat keuangan, rekam jejak komunikasi elektronik, dan data pribadi lainnya yang relevan.


Dalam Pasal 17 huruf h UU KIP bahwa Informasi dapat dikecualikan apabila mengungkapkan rahasia pribadi seseorang, termasuk kegiatan, pandangan, dan orientasi pribadi.


Meski dalam UU No. 14 Tahun 2008 tidak memberikan sanksi langsung atas pembocoran data pelapor, tapi mewajibkan badan publik untuk merahasiakan informasi pribadi, termasuk identitas pelapor. Jika identitas pelapor dibocorkan oleh badan publik, maka bisa dikenakan sanksi administratif (Pasal 53) namun jika ada unsur pidana atau pelanggaran privasi, maka bisa dijerat melalui UU PDP atau UU ITE sebagaimana dijelaskan sebelumnya.


Lebih lanjut, perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini menjadi landasan hukum untuk melindungi hak privasi masyarakat atas data pribadi.


Adapun Dasar hukum UU PDP diantaranya yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.


Asas-asas UU PDP ini memuat pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.


Adapun larangan dalam UU PDP ini diantaranya membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, dan memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data dan informasi kesehatan, data biometrik.


Kemudian dalam hal Penyebaran data pribadi tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3. 


Adapun Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 melarang untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Kemudian pada Pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan. Sedangkan pada Pasal 27 ayat (4) menyatakan larangan untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.


Adapun sanksi terhadap Pelanggaran terhadap UU ITE terkait penyebaran data pribadi dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu:

1. Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,

2. Penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,

3. Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,

4. Penjara paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.


(red)





Komentar

Tampilkan

  • Kebocoran Data Pribadi, Layanan Lapor Kuningan Melesat Diduga Melanggar UU ITE
  • 0

Terkini

Topik Populer