• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kebijakan Baru BPJS, Dadan: Merugikan Masyarakat Miskin

    Jumat, 11 April 2025, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T15:36:58Z

    Kepala Desa Pagundan, Dadan Danu

    KuninganSatu.com,- Pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang semakin hari dinilai semakin tidak berpihak kepada masyarakat mulai dikeluhkan oleh berbagai pihak.


    Kepada kuningansatu.com, Jum'at (11/4/2025) Kepala Desa Pagundan, Dadan Danu mengungkapkan bahwa saat ini banyak sekali masyarakat mengeluhkan pelayanan BPJS yang seolah mempersulit masyarakat khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.


    Salah satu yang dikeluhkan oleh masyarakat pengguna BPJS ialah bilamana masyarakat mengalami kondisi sakit diluar jam praktek fasilitas kesehatan tingkat pertama baik itu puskesmas ataupun dokter pribadi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan lain diluar faskes pertamanya khususnya IGD di Rumah Sakit maka BPJS tersebut tidak bisa digunakan.


    "Banyak komplenan masyarakat pada saat sakit diluar jam praktek pelayanan mnggunakan BPJS diluar faskes pertamanya, maka BPJS tidak bisa digunakan dan segala jenis jasa pelayanannya harus dibayar oleh pasien tersebut," kata Dadan.


    Hal ini, kata Dadan, tentunya sangat merugikan masyarakat karena dinilai sudah melenceng jauh dari apa yang dicanangkan oleh pemerintah ketika meluncurkan program jaminan sosial seperti BPJS ini.


    "Sebelumnya saat faskes pertama sudah tutup, biasanya masyarakat datang ke IGD rumah sakit, sebelum aturan yg sekarang diberlakukan, pengguna BPJS apabila tidak dirawatpun, BPJS-nya bisa digunakan atau diklaim, tapi sekarang jika tidak dirawat masyarakat harus bayar tunai atas layanan IGD, ini jelas sangat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat miskin penerima bantuan BPJS dari pemerintah," ujar Dadan.


    Dadan juga menuturkan bahwa apa yang ia sampaikan bukanlah hanya opini semata melainkan dialami oleh warganya yang beberapa waktu lalu mengalami kejadian tersebut.


    "Ini bukan sekedar opini belaka, tapi fakta yang terjadi dan dialami oleh warga saya beberapa waktu yang lalu," ungkap Dadan.


    Lebih lanjut Dadan juga mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/Dinkes tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hal tersebut tidaklah dibenarkan.


    "Ini jelas melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang pelayanan kesehatan itu sendiri," tegas Dadan.


    "Kesehatan ini hal yang sangag vital, kita tidak tahu kapan akan sakit sekalipun itu tengah malam tolong jangan diperlakukan seperti ini, percumah ada BPJS kalau kondisi darurat saja tidak bisa digunakan," imbuhnya.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Kebijakan Baru BPJS, Dadan: Merugikan Masyarakat Miskin
    • 0

    Terkini

    Topik Populer