
KuninganSatu.com,- Proses pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tersangkut permasalahan etik dan pelanggaran aturan dewan tidak serta merta dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menanggapi status salah satu anggota DPRD berinisial RIM dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Prosedur pemberhentian anggota dewan tidak bisa dilakukan seketika. Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK), sidang, hingga pengambilan keputusan," ujar Nuzul saat ditemui Kamis (24/4/2025).
Diketahui, RIM dinyatakan melanggar kode etik DPRD, melakukan perbuatan tercela, melanggar tata tertib dewan, serta melanggar sumpah jabatan. Berdasarkan hasil sidang dan keputusan BK, DPRD telah mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Suratnya sudah dikirimkan, tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Partai. Sesuai ketentuan, paling lambat 30 hari sejak keputusan BK, DPRD harus menyampaikan usulan PAW tersebut kepada Gubernur," jelasnya.
Dengan keputusan BK yang telah diumumkan melalui rapat paripurna, DPRD Kuningan memiliki tenggat waktu hingga 27 April 2025 untuk menyampaikan usulan PAW kepada Gubernur Jawa Barat.
Namun, menurut Nuzul, proses ini berjalan kondusif karena pihak partai juga telah merespons positif keputusan tersebut. "Saya kira tidak ada kendala berarti, karena partai juga sudah menerima keputusan BK dan menyetujui PAW. Calon pengganti pun sudah ada, tinggal menunggu keputusan resmi Mahkamah Partai," tuturnya.
Setelah proses administrasi selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama calon PAW berdasarkan perolehan suara pada Pemilu terakhir. “Itu domainnya KPU. Walaupun kita sudah tahu siapa penggantinya, tapi secara legal formal tetap harus menunggu surat dari Gubernur dan keputusan Mahkamah Partai,” pungkas Nuzul.
(red)