
KuninganSatu.com,- Permasalahan dugaan penguasaan lahan milik pribadi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memasuki episode baru. Minggu (13/4/2025) kuasa pemilik lahan melakukan aksi penutupan jalan untuk sementara sebagai bentuk eksistensinya.
Aksi tersebut disayangkan oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan John Raharja S.IP., M.Si melalui pernyataanya di salah satu media online, Senin (14/4/2025). Dalam pernyataanya tersebut, John juga mengungkapkan bahwa sertifikat pemilik atas nama Irene Lie keluar tahun 2022 sementara jalan penghubung itu sudah ada sejak gedung BNN beroperasi, kisaran tahun 2013.
Menanggapi hal tersebut, Abidin S.E, selaku tokoh masyarakat Desa Cisantana kembali angkat bicara.
"Pernyataan Pa Jhon itu hal yang wajar, saya menduga Pa Jhon itu sedang mengigau atau mungkin baru bangun tidur," celoteh Abidin.
Abidin mengatakan bahwa Jhon sendiri dinilai tidak mengetahui detail tentang permasalahan jalan tersebut dari awal hingga saat ini.
"Pa Jhon itu tidak tahu detail masalah jalan tersebut dari awal, tahunya kan sekarang udah ada. Karena kita juga mengklaim itu berdasarkan berbagai data yang kita miliki, bukan cuma sertifikat," ungkap Abidin.
Abidin juga menjelaskan bahwa riwayat tentang tanah itu otoritasnya ada di ATR/BPN yang merupakah lembaga khusus yang membidangi masalah pertanahan.
"Status tanah itu riwayatnya jelas gitu kan dari mana dan semua itu terasipkan di lembaga otoritas khusus yaitu di BPN," kata Abidin.
Jika Jhon dalam pernyataanya menyayangkan aksi penutupan jalan, justru kali ini Abidin juga menyayangkan statement Jhon yang dinilai membuat kondisi semakin memanas.
"Kita sudah mulai mengkerucut pada kesepakatan untuk berdialog sementara pernyataan Pa Jhon ini bikin suasana jadi seolah panas lagi," kata Abidin.
Mantan Anggota DPRD ini juga mengatakan bahwa ia yakin pernyataan Jhon ini merupakan tidak mewakili Pemerintah Daerah dan itu merupakan pernyataan secara pribadinya, karena menurutnya jika pernyataan Jhon ini mewakili Pemerintah Daerah, tidak akan seperti itu bunyinya.
"Kasihan kepada Pemerintah Daerah dan saya juga yakin pernyataan Jhon ini tidak mewakili Pemerintah Daerah, itu pernyataan sepihak pribadi kayaknya karena kalau pernyataan dari pemerintah daerah tidak akan seperti itu," ujarnya.
Abidin meyakini jika pernyataan tersebut merupakan pernyataan resmi dari pemerintah daerah tentunya akan lebih hati-hati apalagi ini kaitanya dengan hak masyarakat.
Lebih lanjut Abidin mengungkapkan bahwa sebelum sertifikat Hak Milik atas nama Irene Lie, alas hak atas tanah tersebut juga sudah berbentuk sertifikat.
"Jalan dulu atau sertifikat dulu, jadi kayak ayam dulu atau telur dulu," gurau Abidin.
Abidin menduga sejak kapan lahan tersebut berbentuk sertifikat pun sepertinya Jhon tidak mengetahui itu, karena yang dibahasnya adalah sertifikat ketika dibaliknama atas nama Irene Lie yang dikatakan memiliki usia lebih muda dibandingkan dengan usia jalan itu sendiri.
"Makanya tadi saya bilang bahwa yang namanya tanah itu punya riwayat, cek dong legal formalnya ke BPN," seru Abidin.
Abidin kembali menegaskan jika sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini bisa duduk satu meja dengan kepala dingin untuk secara arif dan bijaksana dan mengambil sebuah kesimpulan yang tepat agar permasalahan itu benar-benar jelas dan difahami oleh semuanya.
(red)