
KuninganSatu.com,- Dalam rangka program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beberapa waktu lalu secara resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat.
Layanan ini bertujuan untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Namun sayangnya, layanan tersebut justru memicu konflik antara pelapor dan terlapor. Hal tersebut terjadi karena, identitas pelapor yang memuat Nama, NIK, Alamat, hingga nomor handphone tersebut justru dibocorkan kepada pihak terlapor.
Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan ketika melakukan peluncuran layanan tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ternyata hanya isapan jempol semata karena terbukti justru pihak terlapor malah memegang data pelapor dari mulai nama hingga nomor handphone.
Bahwa penyebarluasan dana pribadi yang dilakukan oleh Diskominfo Kuningan tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Meski demikian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Selasa (15/4/2025) mengatakan bahwa dalam menjalankan layanan Lapor melesat pihaknya sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Terimakasih atas informasinya pak. Dalam pelaksanaannya kami tetap mengacu pada dasar pelaksanaan dan SOP yang ditetapkan untuk melayani pelaporan dari masyarakat agar permasalahan bisa dibantu oleh pemerintah," jawab Anwar melalui pesan singkat whatsapp.
Akibat adanya kebocoran data pelapor tersebut, hingga berita ini dipublikasi, layanan Lapor Melesat tidak dapat digunakan tanpa ada pemberitahuan yang jelas tentang apa dan bagaimana yang terjadi.
(red)