Dugaan Rangkap Jabatan, Wabup Tuti Angkat Bicara

Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T06:56:29Z

Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn.


KuninganSatu.com,- Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tengah menjadi sorotan tajam publik dan akademisi. Temuan ini memicu diskursus hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait integritas dan etika pejabat publik dalam menjalankan tugas jabatannya.


Berdasarkan data yang diterima redaksi kuningansatu.com, nama Wakil Bupati Kuningan masih tercantum aktif sebagai PPAT dalam basis data resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Status tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang secara eksplisit mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.


Menjawab isu rangkap jabatan tersebut, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., kepada kuningansatu.com, Jum'at (18/4/2025) secara eksklusif mengatakan bahwa isu yang berkembang tidaklah benar. Tuti mengatakan bahwa sejak sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati, ia sudah mengajukan Cuti sebagai Notaris dan Mengundurkan Diri sebagai PPAT.


Lebih lanjut Wabup juga mengatakan bahwa adanya bentuk persyaratan administrasi yang belum lengkap mengakibatkan pengajuan belum bisa diproses oleh pihak ATR/BPN.


"Kalau mengajukan sudah lama, tapi ada berkas yang belum lengkap dari kemendagri," ungkap Wabup.


Kemudian, kata Wabup, mengenai status PPAT-nya yang masih aktif hingga saat ini, ia menjelaskan meskipun demikian ia tidak menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan hal tersebut pasca dilantik sebagai Wakil Bupati.


"Yang terpenting saya sudah tidak menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan PPAT pasca dilantik," kata Wabup.


Menanggapi adanya beberapa dokumen yang didaftarkan ke pihak ATR/BPN Kuningan atas nama Tuti Andriani setelah ia dilantik sebagai Wakil Bupati, Tuti mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang ia tandatangani sebelum pelantikan sebagai Wakil Bupati Kuningan.


"Itu dokumen yang ditandatangani sebelum tanggal 20 Februari 2025, sebelum pelantikan namun baru didaftarkan baru-baru ini," tutur Tuti kepada kuningansatu.com, Jum'at (18/4/2025).


Menurut Pasal 40 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen pendukung kepada kantor pertanahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan akta.


"Kalau masalah itu kebijakanya dinamis, terkadang beberapa hal bisa mempengaruhi keterlambatan pendaftaran ke BPN, seperti yang didaftarkan di tanggal 20 maret itu aktanya ditandatangani pada Desember 2024," ungk


Meski dalam beberapa kasus, keterlambatan bisa membuat akta tidak dapat diproses jika tidak disertai penjelasan atau bukti kuat penyebab keterlambatan, namun dalam hal ini Wabup menjelaskan bahwa terkadang banyak faktor seperti pengukuran yang memerlukan ketelitian yang membuat proses pendaftaran memerlukan waktu dari sejak akta ditandatangani



(red)





Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Rangkap Jabatan, Wabup Tuti Angkat Bicara
  • 0

Terkini

Topik Populer