Diduga Ada Mafia Tanah, Proses Eksekusi Lahan di Awirarangan Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T05:18:56Z

KuninganSatu.com,- Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM Kuningan (FKGOL) menolak eksekusi atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan di Jalan Baru Awirarangan, Selasa (22/4/2025). Mereka menolak rencana eksekusi tersebut yang dinilai sarat kejanggalan hukum dan diduga melibatkan jaringan mafia tanah serta mafia lelang.

Sembari membentangkan spanduk di depan obyek lelang, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap putusan eksekusi yang dinilai merugikan warga dan mengabaikan prinsip keadilan. Mereka menuntut pengadilan membatalkan proses eksekusi dan mendesak aparat hukum menyelidiki dugaan praktik kotor di balik proses pelelangan aset tersebut.

“Kami menduga ada permainan oknum dalam proses lelang. Tanah ini masih ditempati warga, tapi tiba-tiba muncul pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan lelang yang tidak transparan,” ujar Nana Barak sebagai koordinator Aliansi.



Aksi penolakan ini mendapat perhatian luas setelah terungkap bahwa lelang dilakukan dengan minim publikasi dan diduga hanya diikuti oleh peserta tertentu. Para aktivis menyebut hal ini sebagai pola yang umum digunakan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan strategis dengan harga murah lewat celah hukum.

Koordinator Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, menambahkan bahwa eksekusi yang dipaksakan tanpa mengungkap latar belakang lelang justru mencoreng wibawa peradilan.

“Jika proses dasarnya sudah bermasalah, bagaimana mungkin eksekusi tetap dilakukan? Ini bukan lagi urusan perdata biasa, tapi soal mafia yang menyusup ke sistem hukum kita,” tegasnya.

Pengadilan Negeri Kuningan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa, namun sumber internal menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi akan ditinjau kembali menyusul protes luas dari elemen masyarakat sipil.

Gabungan ormas dan LSM berencana melayangkan surat resmi ke Mahkamah Agung serta Kementerian ATR/BPN, Pengadilan Negeri Kuningan, termasuk Pemerintah Daerah untuk meminta investigasi mendalam. Mereka juga menyerukan agar Presiden turun tangan memberantas mafia tanah yang semakin berani memainkan hukum di daerah.

(red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Mafia Tanah, Proses Eksekusi Lahan di Awirarangan Dinilai Cacat Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer