
![]() |
Toto Suharto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Foto: doc. TribunCirebon |
KuninganSatu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan bantuan hukum bagi warga miskin. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, yang disosialisasikan dalam sebuah kegiatan di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2025).
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Toto Suharto, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Toto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam sektor hukum. “Sebagaimana tujuan dari penyusunan Perda ini, yakni memberikan bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang hukum,” ujarnya.
Bantuan hukum yang diberikan kepada warga miskin mencakup perkara yang bersifat pidana maupun perdata, termasuk pula perkara tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.
“Jadi, apabila terdapat warga Jawa Barat yang menghadapi persoalan hukum, maka mereka dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terkait pengacara atau penasihat hukumnya, semuanya sudah ditetapkan dan disediakan oleh pemerintah,” lanjut Toto.
Ia menambahkan, sejak tahun 2017 hingga 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menangani sejumlah perkara melalui layanan bantuan hukum tersebut. Total perkara yang telah ditangani selama kurun waktu tersebut mencapai 267 kasus.
Lebih lanjut, Toto menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada lembaga hukum yang berada di wilayah Jawa Barat, tetapi juga dapat dilakukan di luar wilayah provinsi, apabila diperlukan.
Adapun prosedur untuk memperoleh layanan bantuan hukum ini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
“Untuk memperoleh layanan kuasa hukum atau pengacara, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan melengkapi identitas pribadi serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa. Pemberian layanan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(red)