11 Kendaraan Diskantan Yang Tak Diketahui Keberadaannya, 1 Hilang, 2 Unit Lainnya Siap TGR

Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T08:38:02Z


KuninganSatu.com,- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, sebanyak 123 unit kendaraan bermotor aset Pemda Kuningan yang 11 diantaranya milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. 


Temuan ini mengundang perhatian publik, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang seharusnya dikelola secara tertib dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasubag Keuangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Ucen ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Rabu (23/4/2025) menyampaikan bahwa dari 11 unit kendaraan yang sebelumnya tak terlacak keberadaannya telah ditemukan. 1 unit diketahui hilang dan 2 lainnya ada di mantan pegawai Diskantan yang telah pensiun, dan ketika dikonfirmasi kepada pemegang kendaraan saat ini keduanya siap untuk ganti rugi hanya tinggal menunggu penilaiannya.


"1 unit diketahui hilang, ada surat kehilangan dan lainnya sedangkan yang 2 unit sudah diketahui lokasinya dan sedang kami proses TGR-nya. Sisanya masih kami telusuri bersama pihak terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2025).


Lebih lanjut Ucen mengatakan bahwa sebetulnya mengenai aset yang disebutkan tidak diketahui keneradaannya tersebut sudah sejak lama ada, dan pihaknya hingga saat ini terus berusaha maksimal untuk mengetahui keberadaannya, namun bak mencari tumpukan jarum dalam jerami penelusuran tersebut tidak semudah yang dibayangkan.


Ucen juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat dan BPKAD terkait hal tersebut.


"Kami sudah berkoordinasi kaitan permasalahan tersebut, dan memang solusi terakhir ketika pencarian aset tersebut sudah maksimal dan tidak juga ditemukan, mau tidak mau harus TGR, tapi itupun kami harus berkoordinasi lagi khususnya terkait anggaran," katanya.


Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 6 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pengguna barang wajib mengelola dan menjaga aset yang berada dalam penguasaannya serta menyampaikannya dalam laporan barang secara berkala.


Terkait hilangnya aset, Permendagri tersebut juga memberikan ruang untuk mekanisme penyelesaian melalui TGR sebagaimana diatur dalam Pasal 98. TGR dilakukan terhadap pihak yang lalai atau terbukti menyebabkan hilangnya barang milik daerah, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.


Proses TGR akan menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pejabat atau ASN yang sebelumnya memegang kendaraan tersebut. Jika terbukti, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerugian daerah.


Sejumlah kalangan mendesak agar permasalahan ini tidak berhenti hanya pada pelacakan fisik kendaraan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan tata kelola aset daerah. 


Pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan karena ini bukan hanya soal hilangnya barang, tapi tentang budaya pengelolaan aset yang lemah dan rentan penyimpangan.


(red)



Komentar

Tampilkan

  • 11 Kendaraan Diskantan Yang Tak Diketahui Keberadaannya, 1 Hilang, 2 Unit Lainnya Siap TGR
  • 0

Terkini

Topik Populer