
![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr.Hj. Susi Lusiyanti,MM |
KuninganSatu.com, - Dugaan korupsi dana kapitasi dan BOK di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dilontarkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM-FRONTAL), Uha Juhana mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr.Hj. Susi Lusiyanti,MM.
Kepada kuningansatu.com, Senin (24/03/2025) dr. Susi mengatakan bahwa apapun yang disampaikan oleh Uha Juhana, termasuk terkait dugaan korupsi dana kapitasi dan BOK itu merupakan haknya.
Lagipula, kata dr. Susi, dari informasi yang ia terima bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi, jadi menurutnya tinggal menunggu hasil dari laporan tersebut oleh pihak APH.
"Silahkan saja, itu hak dari Pak Uha, dan katanya sudah dilaporkan ke pihak APH, jadi ya kita tunggu saja hasilnya," kata dr. Susi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, dr. Susi juga mengatakan bahwa seperti halnya Uha yang berhak untuk menduga-duga kaitanya dengan permasalahan tersebut, ia selaku Warga Negara Indonesia pun tentunya memiliki hak untuk menjaga nama baiknya ketika semua itu tidak terbukti.
"Seperti halnya Pak Uha, saya sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki hak, ketika tuduhan itu tidak terbukti tentunya saya pun punya hak untuk melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," kata dr. Susi.
dr. Susi juga menjelaskan bahwa ia selaku Kepala Dinas Kesehatan juga tentunya masih memiliki pimpinan di atasnya dan tentunya ia sudah berkoordinasi untuk permasalahan ini.
"Pada intinya saya tida pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Pak Uha, dan saya pun sudah berkoordinasi dengan pimpinan di atas saya, kalau memang saya benar semua pun siap membela," ujar dr. Susi.
Sebetulnya, kata dr. Susi, ia sendiri tidak mengerti kaitanya dengan permasalahan yang disampaikan oleh Uha, namun dr. Susi hanya berharap permasalahan ini segera selesai dan terbukti siapa yang salah dan siapa yang benar dan tentunya masing-masing pihak akan menerima konsekwensinya masing-masing jikalau memang terbukti bersalah.
(red)