
KuninganSatu.com,- Dinilai melanggar ketentuan tentang bahu jalan dan diduga menutupi saluran irigasi, sebuah bangunan depot air mineral di wilayah Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi jafi sorotan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terjadi kala Bupati Dian tengah meninjau lokasi jalan rusak yang kebetulan ada di depan bangunan depot air tersebut, pada Minggu (2/3/3025) lalu. Menilai bangunan tersebut melanggar aturan yang ada, Bupati Dian memerintahkan untuk membongkar bangunan tersebut dan melakukan penataan ulang.
Dikonfirmasi di lokasi depot air mineral tersebut, Sandi yang merupakan kepala depot dan penjualan mengungkapkan bahwa pada hari kejadian sidak yang dilakukan Bupati, pihaknya langsung dihubungi oleh pihak Pemda perihal permasalahan tersebut.
"Hari itu juga saya ditelepon sama Pak Deden Asda 2, dan hari Senin saya langsung menghadap," ungkap Sandi kepada kuningansatu.com, Rabu (5/3/2025).
![]() |
Sandi, Kepala Depot dan Penjualan |
Sandi juga menjelaskan, dalam pertemuan hari Senin tersebut yang dihadiri juga oleh beberapa pihak dari dinas ataupun instansi terkait, dicapailah sebuah keputusan sesuai permintaan Bupati bahwa bangunan yang dinilai melanggar akan segera dibongkar.
"Selesai pertemuan langsung kita ambil keputusan sesuai permintaan Pak Bupati jadi ini dibongkar, dan Insya Allah minggu ini juga kita laksanakan," ujar Sandi seraya menunjukan bangunan yang akan dibongkar.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi perihal perizinan, Sandi mengungkapkan bahwa untuk proses perizinan semuanya sudah ditempuh sesuai prosedur pada tahun 2022 lalu.
"Kalau perizinan tidak ada masalah, dari tahun 2022 udah keluar perizinanya," kata Sandi.
Pantauan kuningansatu.com, Rabu (5/3/2025) di sekitar lokasi depot air ternyata jika dilihat bangunan depot air tersebut hanyalah salah satu bangunan yang diduga melanggar aturan sempadan jalan dan menutup irigasi. Jika diurut ke arah barat, ternyata ada beberapa bangunan yang juga sejajar posisinya dengan depot air tersebut namun bedanya adalah bangunan lainnya tersebut bukan bangunan aktif.
Menanggapi hal tersebut, Rokhim Wahyono salah satu pemerhati kebijakan Kabupaten Kuningan mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi ketegasan Bupati yang belum lama dilantik ini.
Namun di sisi lain, Rokhim pun sangat menyayangkan bahwa apa yang dilakukan Bupati itu terkesan tebang pilih, karena sejajar dengan bangunan tersebut juga kondisinya tidak jauh berbeda namun tidak ada tindakan seperti kepada Depot Air.
"Coba lihat ke arah baratnya, saya rasa kasat mata juga kondisinya sama melanggar bahu jalan juga menutup irigasi, kenapa tidak disuruh bongkar juga?" tanya Rokhim.
Kedua, kata Rokhim, hal yang patut disoroti lagi adalah adalah perihal perizinan tersebut yang keluar sejak tahun 2022. Tentunya perizinan tersebut bisa keluar karena perusahaan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun teknis.
(red)