
KuninganSatu.com, - Menyikapi pro kontra tentang hadirnya budi daya tanaman sawit di Kabupaten Kuningan selayaknya dilakukan dengan pendekatan hukum. Kegiatan pembangunan apa pun harus berdasarkan regulasi yang berlaku sekalipun itu kegiatan pertanian.
Kekhawatiran masyarakat tentang budi daya tanaman sawit adalah dampak lingkungan terhadap air tanah. Tanaman sawit dapat memiliki dampak negatif terhadap air tanah, terutama jika tidak dilakukan perencanaan terlebih dahulu atau dikelola secara tidak berkelanjutan dan ditanam sporadis.
Dampak Negatif Tanaman Sawit terhadap Air Tanah
1. Penggunaan Air yang Berlebihan : Tanaman sawit memerlukan banyak air, terutama selama musim kemarau. Jika tidak dikelola dengan baik, penggunaan air yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan tingkat air tanah.
2. Pencemaran Air Tanah : Penggunaan pestisida dan fungisida dalam pertanian sawit dapat mencemari air tanah. Bahan-bahan kimia ini dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah.
3. Perubahan Kualitas Air Tanah : Tanaman sawit dapat mengubah kualitas air tanah dengan meningkatkan kadar nutrien dan mineral. Hal ini dapat menyebabkan perubahan kualitas air tanah dan berdampak pada ekosistem air tanah.
4. Penurunan Tingkat Air Tanah : Penggunaan air tanah yang berlebihan untuk irigasi sawit dapat menyebabkan penurunan tingkat air tanah. Hal ini dapat berdampak pada ketersediaan air tanah untuk kebutuhan lainnya.
Untuk mencegah dampak lingkungan yang negatif kegiatan budi daya tanaman sawit di Kuningan tentunya harus mengacu pada Undang Undang. Undang undang yang relevan adalah Nomor 32 Tahun 2009 adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Tujuan UU ini adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup.
Isi UU No. 32 Tahun 2009
Mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Mengatur baku mutu lingkungan hidup untuk mengukur terjadinya pencemaran lingkungan hidup
Mengatur hak masyarakat terhadap lingkungan hidup
Mengatur instrumen hukum dalam penegakan hukum lingkungan
Mengatur penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Upaya PPLH dilakukan secara sistematis dan terpadu, meliputi:
Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Penegakan hukum.
Hak Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Hak ini dapat diwujudkan melalui pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan.
Alangkah bijaknya bila eksekutif dan legislatif duduk bersama untuk mengatasi polemik kegiatan pertanian sawit apakah layak di Kuningan dengan berpedoman pada Undang Undang di atas.
Kuningan sebagai daerah agraris dan konservasi kami lihat Pemerintah Daerah saat ini tengah mendorong terbentuknya kegiatan pertanian yang berkesinambungan dengan menjaga keseimbangan alam.
Kami selaku masyarakat pemerhati lingkungan dan pertanian tidak mendukung bila kegiatan pertanian berdampak negatif terhadap lingkungan. Tetapi sebaliknya sangat mendukung langkah Pemda Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencanangkan kegiatan ketahanan pangan dengan melakukan penanaman jagung, padi gogo dan mencetak sawah baru.
Apresiasi untuk Diskatan Kabupaten Kuningan yang senantiasa mendukung kegiatan budi daya pertanian lain untuk ketahanan pangan seperti budi daya sorgum dan budi daya pertanian lain yang ramah lingkungan. Kami yakin tentunya tujuan kegiatan ini diharapkan memberi dampak peningkatan ekonomi untuk para petani, mengentaskan kemiskinan, dan kelangsungan ketersedian stok pangan di Kabupaten Kuningan.
(red)