
KuninganSatu.com,- Pernyataan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan Ir. I Putu Bagiasna, M.Si., tentang penertiban Rumah Makan tidak berizin khususnya di sepanjang Jalan Lingkar Timur menuai kritik dari elemen masyarakat terlebih kaitan dengan sikapnya yang dinilai tebang pilih.
Dilansir dari kuningannews.com, Jum'at (21/03/2025) Kepala Dinas PUTR dalam pernyataanya mengatakan bahwa "Sampai sekarang kami belum tau apakah itu lahan pribadi atau tanah bengkok yang disewa. Pemiliknya siapa juga siapa, kami belum tau. Lalu apakah itu lahan sawah atau bukan. Kalau LP2B (lahan pertanian berkelanjutan), tidak ada toleransi. Itu harus dibongkar," tegas Putu.
Yudi Setiadi, aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) kembali menyoroti pernyataan Kepala Dinas PUTR tersebut.
"Sebelumnya saya apresiasi sikap Kepala Dinas PUTR apalagi soal tidak adanya toleransi apabila ada bangunan khususnya rumah makan yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), katanya harus dibongkar," ujar Yudi.
Apresiasi Yudi ini pun sembari menunjukan data salah satu Rumah Makan yang diduga berdiri di wilayah LP2B.
"Tidak jauh dari rumah makan yang kemarin ramai dibicarakan, ingin tahu saja PUTR berani tidak untuk menindak," kata Yudi.
"Kalau tidak berani menindak, maka akan jadi pertanyaan besar, tentang apa yang disampaikan Kadis PUTR di media," imbuhnya.
Yudi juga mengatakan bahwa itu hanya salah satu dari banyak bangunan yang diduga melanggar aturan khususnya berdiri di lahan LP2B. Masih banyak lagi bangunan-bangunan yang juga menyalahi aturan, seperti pabrik tahu yang melanggar aturan sempadan dan membuang limbahnya langsung ke sungai tanpa ada instalasi pengolahan air limbah, kemudian tempat makan lainnya yang tidak berizin.
"Masih banyak yang lain, kalau mau ditindak ya tindak semua, apalagi sudah ada pernyataan kalau LP2B tidak ada toleransi," tukas Yudi.
(red)