• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    RSU KMC Diduga Kangkangi Aturan Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

    Jumat, 21 Maret 2025, Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T10:24:52Z

    KuninganSatu.com,- Dirumahkanya puluhan karyawan tetap Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center (RSU-KMC) akibat pemutusan hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diduga kangkangi aturan ketenagakerjaan yang ada.

    Beradasarkan informasi yang diterima kuningansatu.com, Kamis (20/03/2025) dari beberapa orang karyawan yang dirumahkan oleh pihak RSU-KMC, bahwa pasca diputusnya kerjasama dengan pihak BPJS, puluhan karyawan terpaksa menandatangani kesepakatan bersama tentang keputusan pihak manajemen untuk merumahkan sementara karyawan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    Dalam surat kesepakatan bersama yang disodorkan pihak manajemen RSU-KMC kepada karyawan, terdapat beberapa pasal yang diduga menabrak aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

    Dalam pasal 1 ayat (3) surat kesepakatan bersama antara karyawan dengan manajemen KMC digunakan istilah diistirahatkan dan tidak bekerja / dirumahkan diluar tanggungan. Bahwa dalam ketenagakerjaan tidak dikenal istilah tersebut, yang ada adalah istilah Cuti di luar tanggungan perusahaan atau unpaid leave atau cuti kerja yang tidak dibayar oleh perusahaan dimana cuti ini biasanya diambil untuk kepentingan pribadi dimana cuti ini didasarkan atas pengajuan dari pihak karyawan kepada perusahaan disertai dengan alasan dan tanggal cuti yang diinginkan.

    Istilah yang digunakan manajemen KMC saat ini yakni diistirahatkan / dirumahkan merujuk kepada keputusan perusahaan bukan atas dasar pengajuan dari karyawan untuk tidak bekerja sementara waktu melainkan keputusan manajeman atas kondisi tertentu yang sedang dialami oleh perusahaan.

    Selanjutnya, dalam pasal 1 ayat (5) pihak manajeman juga diduga kembali mengangkangi aturan ketenagakerjaan dimana pihak manajeman menyatakan tidak akan memberikan gaji bulanan kepada karyawan yang diistirahatkan atau dirumahkan.

    Meski dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak mengatur ketentuan mengenai perusahaan yang merumahkan karyawan, praktik ini sering dilakukan perusahaan yang mengalami kesulitan sebagai jalan tengah untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan hal tersebut dibuktikan pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa karyawan yang diistirahatkan status kepegawaiannya masih merupakan karyawan tetap perusahaan. 

    Aturan mengenai upah karyawan yang dirumahkan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja. Disebutkan di dalamnya bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dibuat ketika pertama kali karyawan dinyatakan diterima bekerja di perusahaan.

    Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalam  permasalahan mengistirahatkan / merumahkan karyawan maka perusahaan tetap wajib membayar gajinya, terlepas dari upah penuh atau tidak penuh sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang ada dan terdaftar di Disnaker.

    Selanjutnya dari hasil rapat koordinasi strategi SDM RSU-KMC pada point 4 yang menyatakan bahwa THR tidak diberikan, namun akan diberikan saat kondisi sudah pulih dan dianggap Hutang menjadi sesuatu hal yang rancu dimana indikator pulihnya perusahaan itu sendiri tidak didefinisikan secara jelas.

    Selain itu, karena karyawan yang diistirahatkan status kepegawaiannya masih merupakan karyawan tetap perusahaan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) hal tersebut di atas juga diduga bertentangan dengan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, dimana Karyawan yang berhak menerima THR adalah  pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu dimana THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. 

    Dari beberapa klausul dalam kesepakatan bersama antara karyawan yang diistirahatkan atau dirumahkan dengan pihak manajemen RSU-KMC diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku terlebih undang-undang ketenagakerjaan yang lebih awal terbit dan kedudukannya lebih tinggi dari kesepakatan bersama yang dibuat antara karyawan dan pihak RSU-KMC.

    Sementara itu, PT. Pilar Mandiri Kuningan selaku holding dari RSU-KMC Kuningan ketika dikonfirmasi oleh kuningansatu.com, Rabu (19/03/2025) mengatakan bahwa surat kesepakatan yang dibuat antara karyawan dan pihak RSU-KMC merupakan hasil dari konsultasi dengan pihak Disnaker sebelumnya.

    "Keputusan ini sudah atas berbagai pertimbangan termasuk kamipun sudah berkonsultasi dengan pihak Disnaker," kata Hari mewakili pihak PT. Pilar Mandiri Kuningan.

    Sementara pihak Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kuningan Hj.Yayah Meliawati,. S.Kom yang coba ditemui untuk dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut, Kamis, (20/03/2025) mengatakan bahwa pihaknya saat ini saat ini tengah melakukan monev THR dan banyak antrian lain yang sudah menunggu sedari kemarin.

    "Ws. Wr. WB. Maaf sekarangmah jadwal penuh yang lain udah ngantri dari kemarin, sama sekarang mau monev THR masih ada jadwal," kata Hj. Yayah melalui pesan singkat whatsapp.


    (red)




    Komentar

    Tampilkan

    • RSU KMC Diduga Kangkangi Aturan Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya
    • 0

    Terkini