
KuninganSatu.com, - PT. Vinrell Indonesia Persada (VIP) yang beralamatkan di Jl. Moch. Toha Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Jawa Barat diduga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal tersebut diketahui setelah beberapa karyawan dan mantan karyawan yang telah habis masa kontrak kerjanya bersuara khususnya perihal hak-hak mereka selaku tenaga kerja yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kamis (13/03/2025) Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendatangi PT. VIP dan mencoba berdiskusi dengan pihak manajemen untuk mendapatkan jawaban yang sebenarnya dari permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan keterangan Humas PT. VIP Kabupaten Kuningan bahwa saat ini ada sekitar 400 orang karyawan yang bekerja perusahaan yang bergerak di bidang percetakan umum tersebut.
"Ada 400 karyawan yang sekarang bekerja di perusahaan, namun masih kurang dari 20% yang statusnya karyawan tetap, sisanya masih kontrak dengan sistem PKWT," kata Riza selaku humas PT. VIP.
Kaitan dengan permasalahan waktu kontrak kerja yang diterapkan oleh PT. VIP terhadap karyawan yang hanya berjangka 1 bulan, Riza mengaku bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan.
"Memang kontrak di kami seperti itu, tidak ada training, kontrak pertama 1 bulan, dilanjut kontrak kedua 3 bulan jika lolos kualifikasi, kemudian dilanjut lagi kontrak 6 bulan dan seterusnya kontrak 1 tahun," tutur Riza.
Disinggung soal sistem penggajian yang diduga bermasalah terhadap karyawan yang sudah habis kontrak, pihak PT. VIP membantahnya bahwa tidak ada permasalahan dalam hal penggajian.
Berdasarkan aduan kepada Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bahwa terdapat karyawan yang telah habis kontrak per tanggal 5 Maret 2025 namun hingga kini belum mendapatkan haknya akan upah atau gaji.
(red)