KuninganSatu.com,- Proses seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan telah melalui sejumlah tahapan penting sejak Oktober 2024. Pendaftaran dimulai pada 8 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 22 Oktober 2024, dengan total 12 peserta yang mendaftar. Mayoritas peserta berasal dari lingkungan Pemkab Kuningan, sementara dua lainnya dari Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman Tiga Besar
Pada tanggal 1 November 2024, Panitia Seleksi mengumumkan tiga kandidat terbaik hasil seleksi, yaitu :
H. Asep Taufik Rohman, M.Si., M.Pd. – yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Sekda.
Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan.
H. Toni Kusumanto, AP, M.Si. – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pengajuan Hasil Seleksi
Jabatan Bupati Kuningan saat itu, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si. , telah menyerahkan hasil seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Penunjukan Jabatan Sekda Baru
Masa jabatan Dr. Asep Taufik Rohman sebagai Jabatan Sekda berakhir pada tanggal 8 Februari 2025, dan digantikan oleh Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si. sebagai Pejabat Sekda yang baru. Namun, hingga kini belum ada pelantikan Sekda definitif berdasarkan hasil open bidding, yang memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat. Ketidakpastian ini dapat berdampak pada stabilitas stabilitas dan efisiensi pemerintahan di Kabupaten Kuningan.
Banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan lambannya keputusan pemerintah daerah dalam menentukan Sekda definitif. Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa hal ini mencerminkan ketidaktegasan para pemimpin daerah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Bahkan, beberapa tokoh masyarakat dan akademisi menilai bahwa jika open bidding ini pada akhirnya dibatalkan, maka hal itu bisa menjadi pertanda buruk bagi sistem seleksi pejabat publik di masa mendatang.
Andika yang tergabung dalam komunitas New Padjajaran Institute turut berbicara perihal proses open bidding sekda tersebut dan polemiknya yang hingga kini menuai banyak komentar.
“Kalau proses sudah dilakukan sesuai prosedur, kenapa belum ada keputusan? Kami sebagai masyarakat ingin ada kejelasan. Jangan sampai anggaran besar terbuang percuma tanpa hasil yang jelas,” kata Andika kepada kuningansatu.com, Kamis (6/3/2025).
Beberapa warga juga mengkritisi bahwa ketidakjelasan ini dapat membuka celah bagi kepentingan politik tertentu dalam proses seleksi. Mereka khawatir bahwa jabatan Sekda yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi malah menjadi alat politik bagi kelompok tertentu.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap keputusan terkait hasil open bidding sesuai regulasi yang berlaku. Jika pembatalan dilakukan tanpa alasan yang sah, maka dapat dianggap melanggar aturan. Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti masalah, konflik kepentingan, atau ketidaksesuaian dengan regulasi, Pembatalan dapat diizinkan dengan dasar hukum yang jelas. Karena disinyalir ada potensi pembatalan Open Bidding Sekda lantas apa kerugiannya?
Potensi Pembatalan Open Bidding Sekda
Jika proses open bidding Sekda dibatalkan setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar, berbagai dampak negatif dapat terjadi, di antaranya :
Kerugian Finansial

Anggaran yang telah dikeluarkan untuk proses seleksi menjadi sia-sia jika hasilnya tidak digunakan. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Potensi Gugatan Hukum
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mereka menilai pembatalan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kritik Publik dan Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
dapat menganalisis transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan strategi pengisian jabatan, yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Lantas Siapa Yang Bisa Atau Dapat Mengajukan Gugatan ke PTUN?
Jika pembatalan open bidding dianggap tidak sah, beberapa pihak yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN :
Peserta Open Bidding yang Dirugikan yaitu kandidat yang lolos seleksi tetapi batal dilantik. Peserta yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya, namun akhirnya tidak mendapatkan kejelasan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagai pengawas sistem merit, KASN dapat memberikan rekomendasi tindakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran atau konfirmasi.
Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jika ada dugaan pelanggaran hukum atau perlindungan anggaran yang merugikan kepentingan publik, masyarakat atau LSM dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen gugatan atau melaporkannya ke Ombudsman RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD dapat mempersoalkan pembatalan open bidding secara politik dan meminta pertanggungjawaban kepala daerah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait pelantikan Sekda definitif hasil open bidding. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian anggaran dan dampaknya terhadap stabilitas birokrasi. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses ini secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut.
(red)