
KuninganSatu.com,- Tindak lanjut permasalahan karyawan Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center (RSU-KMC) yang dirumahkan karena diputusnya kerjasama dengan pihak BPJS memasuki babak baru.
Kamis, (20/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB beberapa perwakilan karyawan yang dirumahkan bersama dengan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan untuk membuat aduan.
Sayangnya, aduan tersebut belum bisa tersampaikan karena pemangku kebijakan di Dinas tersebut secara kebetulan sedang tidak berada di tempat.
"Kami datang ke Disnaker untuk sharing tentang permasalahan ini khususnya kejelasan bagaimana nasib kami ke depan yang sampai saat ini belum jelas," kata Eko, salah satu karyawan KMC yang dirumahkan.
Berdasarkan informasi yang diterima kuningansatu.com, pihak Disnaker yang tidak ada ditempat dikarenakan sedang dalam kegiatan Monev ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan berkaitan dengan pemberian THR tahun 2025.
"Waalaikumsalam rekan-rekan di bidang sedang acara monev THR ke perusahaan, saya sedang ada keperluan izin keluarga meninggal," kata salah satu pegawai Disnaker yang dikonfirmasi melalui pesang singkat whatsapp.
Menanggapi hal tersebut, Yusup Dandi Asih selaku koordinator MPK, pihaknya akan mendampingi hingga permasalahan ini menemukan solusi terbaik untuk semua pihak terutama untuk karyawan yang dirumahkan agar mendapatkan hak-hak mereka.
"Di sini kami mendampingi rekan-rekan agar permasalahan yang mereka alami segera mendapatkan solusi terutama hak-hak mereka selaku karyawan dipenuhi," ujar Yusup.
(red)