• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Nikah Siri : Antara Kebolehan dan Tanggung Jawab Moral

    Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T14:33:32Z


    Oleh :
    Drs. Aang Taufik, M.Si
    (Pengawas PAI Kab. Kuningan)

    Nikah siri adalah praktik pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam hukum Islam, nikah siri bisa sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Namun, dalam praktiknya, nikah siri sering kali menimbulkan permasalahan jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab.


    1. Nikah Siri Harus Dilakukan Secara Baik dan Benar

    Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga bentuk ibadah dan perjanjian suci (mîtsâqan ghalîzhâ). Oleh karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat.


    Allah SWT berfirman:

    "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 32)


    Ayat ini menekankan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang baik dan harus dilakukan dengan niat yang benar serta tata cara yang sesuai dengan ketentuan Islam. Tidak boleh ada unsur manipulasi, paksaan, atau praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.


    2. Tidak Boleh Dilakukan Secara Zalim

    Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam nikah siri adalah adanya unsur kezaliman, terutama terhadap pihak perempuan. Misalnya, seorang lelaki menikahi wanita secara siri tanpa memberikan hak-haknya, seperti nafkah lahir batin atau pengakuan dalam masyarakat.


    Rasulullah SAW bersabda:

    "Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim, no. 2578)


    Nikah siri yang dilakukan tanpa niat bertanggung jawab dan hanya untuk memenuhi hawa nafsu semata bisa masuk dalam kategori pernikahan yang zalim. Oleh karena itu, jika seseorang memilih jalan nikah siri, ia harus memastikan bahwa semua hak dan kewajiban dalam pernikahan terpenuhi dengan adil.


    3. Tidak Bisa Dibenarkan untuk Kepentingan Politik

    Dalam sejarah, pernikahan sering digunakan sebagai alat politik, baik untuk mempererat hubungan antar-kelompok maupun mempertahankan kekuasaan. Namun, dalam Islam, pernikahan harus dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan, bukan sekadar alat untuk mencapai kepentingan duniawi.


    Allah SWT berfirman:

    "Janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian sebagai alat penipuan di antara kalian, sehingga kaki kalian tergelincir setelah tegaknya (di atas kebenaran), dan kalian akan merasakan keburukan akibat menghalangi (manusia dari) jalan Allah; dan bagi kalian azab yang besar." (QS. An-Nahl: 94)


    Menggunakan nikah siri untuk tujuan politik, seperti mempertahankan kekuasaan, bisa termasuk dalam kategori penipuan dan manipulasi yang dilarang dalam Islam. Perkawinan harus didasarkan pada niat suci, bukan sebagai strategi politik yang merugikan orang lain.


    4. Perceraian dalam Nikah Siri Harus Dilakukan Secara Beradab

    Salah satu dampak negatif nikah siri adalah proses perceraian yang sering tidak adil, terutama bagi pihak perempuan. Banyak kasus di mana perempuan diceraikan secara sepihak tanpa kepastian hukum, sehingga mereka kehilangan hak-hak mereka, seperti nafkah atau pengasuhan anak.


    Rasulullah SAW bersabda:

    "Wanita-wanita (yang sudah ditalak) hendaklah menunggu (iddah) selama tiga kali quru' (suci haid). Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir." (QS. Al-Baqarah: 228)


    Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam harus dilakukan secara tertib dan beradab. Tidak boleh ada kezaliman yang merugikan salah satu pihak, dan harus ada pertimbangan kemaslahatan bagi semua pihak, termasuk anak-anak yang mungkin terdampak.



    Kesimpulan


    Nikah siri dalam Islam bisa sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi bukan berarti dapat dilakukan secara sembarangan. Pernikahan ini harus dilakukan dengan niat yang baik, tidak boleh zalim, dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik. Jika pernikahan siri harus diakhiri, maka perceraian pun harus dilakukan dengan cara yang adil dan penuh tanggung jawab.


    Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Oleh karena itu, siapa pun yang memilih jalur nikah siri harus memahami konsekuensinya dan memastikan tidak ada pihak yang dizalimi.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Nikah Siri : Antara Kebolehan dan Tanggung Jawab Moral
    • 0

    Terkini