• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Lokasi Sumur Bor Grand Amelia Disidak Satpol PP dan DPMPTSP

    Selasa, 04 Maret 2025, Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T09:02:18Z


    KuninganSatu.com,- Diduga masa berlaku izin sudah kadaluarsa dan tidak diperbaharui, beberapa lokasi pengeboran air di Perumahan Grand Amelia disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Selasa (04/02/2025).


    Berdasarkan informasi yang diterima redaksi bahwa perumahan yang dibangun oleh PT. BHAKTI ARTHA MULYA tersebut memiliki izin yang berlaku sejak tahun 2020 dengan nomor izin 546.2/82/291010a/DPMPTSP/2020 yang berlaku selama 6 bulan hanya untuk satu lokasi pengeboran dengan koordinat Zona 48 B : 108°30'05,67" BT - L : 06°57'26,22" LS sedangkan pada kenyataan di lapangan terdapat 5 titik pengeboran yang 4 diantaranya telah beroperasi dan dikomersialisasi yang diduga tidak berizin.


    "Berdasarkan laporan ke satpol pp makanya kita tindaklanjuti ke lapangan untuk pengecekan," kata salah satu anggota Satpol PP di lokasi sumur bor Grand Amelia.


    Hingga berita ini dipublikasi belum ada keterangan secara resmi dari pihak pengembang perumahan yang dalam hal ini adalah PT. BHAKTI ARTHA MULYA tentang permasalahan yang terjadi tersebut.


    (red)



    Komentar

    Tampilkan

    • Lokasi Sumur Bor Grand Amelia Disidak Satpol PP dan DPMPTSP
    • 0

    Terkini