
![]() |
Foto : Ilustrasi Penggerebekan |
KuninganSatu.com,- Kasus dugaan asusila kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya oknum Anggota DPRD yang ketahuan selingkuh dengan wanita berstatus istri orang, kini kasus dugaan asusila tersebut menimpa Oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berinisial NH, yang digerebek puluhan warga karena diduga selingkuh dengan wanita berinisial CC yang masih berstatus istri orang.
Kepada kuningansatu.com, Senin (24/03/2025) salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa kejadian perselingkuhan ini terungkap setelah banyak warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik NH yang sering terlihat berada di sekitar rumah CC di Dusun 1 RT 01 RW 01.
"Sudah lama kita curiga pak, beberapa kali warga pernah melihat NH ini berada di rumah CC," kata salah satu warga.
CC sendiri masih berstatus istri dari seorang pria berinisial YN yang selama ini bekerja di luar kota. Semakin menaruh kecurigaan terhadap NH maka dalam beberapa hari warga terus memantau gerak-gerik NH yang semakin mencurigakan.
"Sudah beberapa hari kita pantau pak, dan akhirnya hari kamis kemarin ada warga yang melihat NH masuk ke rumah CC lewat jendela dan memberitahu warga yang lain," tutur warga lainnya.
Mendengar kabar tersebut, Kamis (20/03/2025) jam 22.00 WIB sekitar 20 orang warga mendatangi rumah CC dan ternyata menemukan NH dan CC yang bukan suami istri tersebut berada di dalam satu kamar.
"Jam 22.00 kurang lebih 20 orang warga pak, kita samperin dan ternyata NH juga ada di situ, di dalam kamar bersama CC," ujar warga.
Setelah tertangkap basah berduaan di dalam kamar, NH dan CC akhirnya diinterogasi oleh warga dan pihak desa tentang perbuatan yang mereka lakukan. Tanpa bisa mengelak akhirnya mereka mengakui perbuatan mereka.
Warga yang marah dengan perbuatan keduanya akhirnya memberitahukan kejadian tersebut kepada YN suami dari CC. Hingga pada akhirnya permasalahan tersebut dibawa Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jalaksana.
Di Polsek, baik NH, dan CC membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh YN mengenai perbuatan mereka yang diduga melanggar norma asusila.
Salah satu perangkat Desa Sangkanerang yang dikonfirmasi kuningansatu.com, Senin (24/03/2025) membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai difasilitasi oleh pihal Polsek Jalaksana.
Meski permasalahan ini telah dianggap selesai secara kekeluargaan, namun warga lingkungan sekitar yang merasa telah dicemarkan nama baik lingkungannya terutama nama baik Desa tetap merasa tidak terima dan menuntut NH mundur dari jabatannya sebagai ketua LPM.
"Lingkungan kami, Desa kami sudah dicemarkan, kami bersama warga sudah membuat petisi untuk meminta saudara NH turun dari jabatanya sebagai ketua LPM," tukas warga.
(red)