
KuninganSatu.com,- Belum genap satu bulan sejak mencuatnya kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari fraksi partai berwarna hijau, kini kembali muncul kontroversi lain yang menyeret anggota DPRD dari fraksi yang sama.
Kasus sebelumnya telah memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan organisasi masyarakat. Kini, dugaan arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota DPRD lainnya semakin menambah catatan buruk fraksi tersebut.
Terbaru, muncul laporan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum preman yang mengancam akan menembak seseorang. Ancaman ini diduga kuat berasal dari perintah salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Jika benar demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa ada lebih banyak anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang bermasalah, khususnya di fraksi yang sebelumnya sudah tersandung kasus dugaan tindakan asusila.
"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum, Kita hidup di negara Indonesia yang berlandaskan hukum dan aturan yang jelas. Seharusnya, anggota DPRD memahami serta mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Mereka dipilih oleh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk melayani rakyat, bukan untuk menyewa preman guna mengintimidasi warga," ujar Andika, kepada kuningansatu.com, Senin (17/03/2025).
Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian sepele yang bisa dimaklumi begitu saja. Menurutnya, ini adalah kasus serius yang termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan."
Selain itu, tindakan intimidasi juga diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sebagai seorang mahasiswa yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat, saya meminta agar kasus ini diusut dengan tegas dan serius. Terlebih, ancaman yang dilakukan oleh oknum preman dengan mengatakan "akan ditembak" bukanlah perkara kecil. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang dan menimpa masyarakat lainnya. Oleh karena itu, saya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
Seperti kata pepatah, "Ikan busuk mulai dari kepalanya." Jika banyak anggota DPRD yang bermasalah, maka ini bukan hanya kesalahan individu, melainkan cerminan dari sistem yang “GAGAL” menyaring dan mendisiplinkan para wakil rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang berintegritas, bukan mereka yang justru menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
(red)