• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kabupaten Kuningan : Surga Wisata, Neraka Bagi Tenaga Kerja??

    Sabtu, 22 Maret 2025, Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T11:30:18Z
    Oleh :
    Andika Ramadhan
    New Padjadjaran Institute

    Kabupaten Kuningan merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang terkenal dengan sektor pariwisatanya. Keindahan alam yang menawan, udara yang sejuk, serta destinasi wisata yang terus berkembang menjadikan Kuningan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Namun, di balik gemerlap sektor pariwisata, ada kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh para pekerja. Kabupaten ini memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dianggap paling rendah di Jawa Barat. Dengan upah yang minim dan perlindungan hukum yang lemah, para pekerja di Kuningan hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Lalu, Sulitnya mencari keadilan bagi tenaga kerja membuat banyak orang mempertanyakan, apakah Kuningan benar-benar tempat yang ramah bagi para pencari nafkah, atau justru menjadi ladang eksploitasi tenaga kerja.

    Beberapa minggu kebelakang muncul ke permukaan bahwa ada salah satu perusahaan di kabupaten kuningan melakukan phk secara sepihak kepada pekerja, tanpa sebab, tanpa diberikan pesangon. yang padahal pekerja tersebut telah bekerja selama 26 tahun lamanya. Lalu akhir akhir ini mencuat kembali Rumah Sakit Umum KMC yang merumahkan puluhan karyawan akan tetapi tidak mendapatkan pesangon atau kompensasi sepeserpun dengan adanya surat pernyataan yang berisikan mengenai pasal pasal yang dianggap mencederai hak hak pekerja.

    Hal tersebut menuai pandangan yang sentimen dari New Padjadjaran Institute yang menilai perlakuan tersebut sangat mencederai hak-hak tenaga kerja sebagai mana mestinya. Andika mengatakan hal tersebut jelas dianggap perbuatan melawan hukum (PMH) Andika juga menyoroti bagaimana perusahaan menggunakan celah hukum untuk menghindari kewajiban mereka. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah merumahkan pekerja tanpa memutus hubungan kerja secara resmi. Dengan cara ini, mereka tidak diwajibkan membayar pesangon, tetapi juga tidak memberi kepastian apakah pekerja akan dipekerjakan kembali atau tidak.

    Selain itu, beberapa perusahaan juga menyiasati peraturan dengan menggunakan kontrak kerja jangka pendek atau sistem outsourcing. Pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja tetap dikategorikan sebagai karyawan kontrak sehingga mereka tidak mendapatkan hak layaknya pekerja tetap. Begitu kontrak selesai, perusahaan cukup tidak memperpanjangnya tanpa harus membayar kompensasi apa pun. Ini adalah praktik eksploitasi yang dilegalkan atas nama fleksibilitas tenaga kerja.

    Lebih parahnya, ada perusahaan yang memanfaatkan minimnya pengawasan dari dinas tenaga kerja, sehingga berbagai pelanggaran ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi tegas. Dengan lemahnya penegakan hukum, praktik seperti ini semakin menjadi-jadi, menjadikan pekerja sebagai pihak yang selalu dirugikan.

    New Padjadjaran Institute mempertanyakan apakah Pemerintah Daerah tidak memiliki instrumen Hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran ini, atau ada kepentingan lain yang lebih diutamakan daripada kesejahteraan tenaga kerja, atau bahkan tagar #NoViralNoJustice harus di kumandangkan

    Ironisnya, peraturan ketenagakerjaan seharusnya melindungi para pekerja dari perlakuan semena-mena seperti ini. Namun, praktik di lapangan jauh dari yang seharusnya terjadi. Pemerintah daerah dan dinas terkait seharusnya lebih aktif dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. 

    New Padjadjaran Institute menyatakan sikap bahwa Kabupaten Kuningan saat ini bukanlah tempat yang ramah bagi tenaga kerja. Berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja, rendahnya upah minimum, lemahnya penegakan hukum, serta maraknya PHK sepihak telah menempatkan buruh dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan perbaikan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh stakeholder di Kabupaten Kuningan. Kami mendesak adanya transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja agar eksploitasi tenaga kerja tidak lagi menjadi bagian dari wajah kelam Kabupaten Kuningan.


    (red)
    Komentar

    Tampilkan

    • Kabupaten Kuningan : Surga Wisata, Neraka Bagi Tenaga Kerja??
    • 0

    Terkini