
KuninganSatu.com,- Polemik perkebunan kelapa sawit menjadi pembahasan bersama dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Rapat ini dilakukan menyusul aktivitas PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) yang telah berjalan tanpa melalui proses perizinan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda, Jumat (21/3/2025), dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, Camat se-Kabupaten Kuningan, Akademisi, Pegiat Lingkungan, serta Masyarakat.
Bupati Dian menegaskan, Kuningan merupakan paru paru wilayah 3 Jawa Barat. Kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama. Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan.
Sebagai hasil pertemuan, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM.
“Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” katanya.
Dian menegaskan bahwa negara hadir untuk mengatur dan mencegah eksploitasi lingkungan demi kepentingan jangka pendek.
“Banyak perusahaan awalnya ingin memberdayakan masyarakat, tapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pihak PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang akan diterapkan adalah agroforestri, yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan. Model ini diklaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta keberlanjutan lingkungan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, S.Hut., M.Si., mengungkapkan bahwa perusahaan belum berkomunikasi sebelumnya terkait aktivitasnya.
"Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031 tidak mencantumkan kelapa sawit sebagai komoditas yang diizinkan.
“Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., menyatakan bahwa DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit sejak audiensi pada 18 Maret 2025.
“Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi, termasuk bagi petani,” katanya.
Perwakilan Komunitas Aktivitas Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Alam harus kita jaga agar tetap memberikan manfaat bagi makhluk hidup,” ujar perwakilan AKAR.
Sementara itu, Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan mendorong solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi masyarakat kecil.
(red)