
KuninganSatu.com,- Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh manajemen PT. Multi Bina Lestari atau perusahaan yang menaungi "Grage Sangkan Resort & Spa" terhadap Anih Qonaah Widyapura yang sempat mengalami Deadlock meski telah melakukan mediasi tahap ke III (tiga) yang dilaksanakan di Graha Wisesa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. RE Martadinata Kabupaten Kuningan, Kamis (27/02/2025).
Kepada kuningansatu.com, Minggu (02/03/2025) Anih mengatakan bahwa alasan mengapa hingga mediasi ke III masih juga belum ada penyelesaian dikarenakan ada ketidaksesuaian perihal perhitungan uang pesangon yang didapat olehnya pasca pemutusan hubungan kerja tersebut.
Anih mengatakan bahwa selama kurang lebih 26 tahun dirinya bekerja hingga terakhir sebelum wabah covid-19 melanda, gaji yang didapatnya setiap bulan hampir menyentuh angka 7 juta rupiah. Sedangkan karena faktor pandemi beberapa tahun terakhir gajinya menjadi turun sekitar 60% atau di angka 3 juta rupiah itupun tanpa sebuah pernyataan resmi tertulis melainkan hanya secara lisan.
"Ini yang menjadi masalah, saya menuntut untuk perhitungan pesangon didasarkan kepada gaji saya sebelum pandemi, sedangkan manajemen bersikukuh menggunakan perhitungan setelah pandemi, padahal kebijakan penurunan gaji itu pun tidak secara resmi tertulis, hanya disampaikan secara lisan," kata Anih.
Lucunya lagi, ungkap Anih, ada perhitungan yang dinilai sangat aneh yakni dengan menggunakan perhitungan 0,5 kali atau setengah dari ketentuan pesangon yang berlaku.
"Kalau memang ketentuan yang dipakai itu yang 0,5 kali dari ketentuan, berarti Grage pailit dong. Ya kan tidak semudah itu menyatakan pailit, harus sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Anih.
Anih berharap pihak manajemen bisa bersikap fair atas tanggung jawab mereka terhadap karyawan yang sudah tidak bekerja.
"Saya harap manajemen bisa lebih fair, jangan seenaknya sendiri, semua kan ada aturannya. Lagipupa sampai saat ini saya juga masih belum jelas tentang alasan PHK saya yang selalu saya pertanyakan," kata Anih.
Terakhir Anih mengatakan bahwa hari Senin besok adalah batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian permasalahan ini, jika memang masih belum ada titik temu antara dirinya dengan pihak manajemen maka Anih akan melanjutkan langkah hukumnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau besok tidak clear, saya akan bawa permasalahan ini ke PHI," tegas Anih.
(roy)