
KuninganSatu.com,- Ketegasan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan terkait perizin rumah makan yang berdiri di Kabupaten Kuningan dibuktikan dengan melayangkan surat teguran kepada beberapa pengusaha rumah makan yang diketahui belum mengurus perizinan baik itu Perizinan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Setelah sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, gerak cepat menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan Rumah Makan Sunda Alam Rainbow, di Jalan Lingkar Timur Kuningan, tepatnya di Desa/Kecamatan Cilimus yang diduga belum melakukan proses perizinan, kini giliran Warung Makan Fattening yang mendapatkan surat teguran dari Dinas PUTR Kabupaten Kuningan karena belum memiliki izin baik PBG maupun KKPR.
"Per hari ini kami sudah layangkan surat teguran untuk segera mengajukan izin baik kesesuaian tata ruang (KKPR) maupun PBG nya," ungkap Kepala Dinas PUTR, Ir. I Putu Bagiasna, MT ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Senin (24/03/2025).
Putu memastikan untuk lahan yang digunakan oleh Warung Makan Fattening tidak termasuk kepada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya saja memang proses perizinan dari tempat tersebut belum sama sekali diajukan oleh pemiliknya.
"Betul sudah terbangun sebuah rumah makan di daerah tsb, untuk lahan dipastikan bukan LP2B, namun yang bsrsangkutan belum mengajukan izin KKPR maupun PBG," kata Putu.
"Dilihat dari OSS, NIB yang bersangkutan sudah terbit rumah makan," imbuhnya.
Putu juga kembali memastikan bahwa tempat makan tersebut belum sama sekali mengajukan izin, kalaupun pemilik rumah makan mengajukan izin ada beberapa hal yang akan direvisi terkait bangunan tersebut.
"Hasil survey lapangan jika mengajukan izin kami akan merevisi bangunan tersebut karena tidak sesuai juga dengan sempadan jalan," ungkap Putu.
Putu juga mengatakan bahwa seyogyanya bangunan-bangunan yang belum sama sekali mengurus perizinan agar dapat ditunda terlebih dahulu operasionalnya. Untuk itu surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik bangunan yang belum memiliki izin juga ditembuskan kepada Satpol PP agar dapat ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Betul di surat teguran kami tembuskan juga ke Satpol PP," kata Putu.
(red)