• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Bangun Dulu Izin Belakangan, Andika Ramadhan : Kebiasaan

    Minggu, 02 Maret 2025, Maret 02, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T18:26:17Z

    Kuningan - Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan lakukan monitoring ke beberapa lokasi yang diduga belum memiliki izin khususnya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (27/02/2025) kemarin.

    Dalam monitoring tersebut, sejumlah anggota DPRD yang turun langsung ke beberapa lokasi juga didampingi oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan lerta beberapa Leading Sektor terkait lainnya.

    Ada tiga lokasi yang menjadi target monitoring dalam kesempatan tersebut, yakni RM Mie Gacoan Jalan Aruji Kartawinata, Toko Bangunan RKM Jalan Siliwangi Cirendang, serta Perumahan Tiga Raja Land Desa Cilaja.

    Salah satu lokasi yang menjadi sorotan yakni Mie Gacoan yang diinformasikan akan mulai beroperasi pada tanggal 20 mendatang diduga belum memiliki izin baik PBG maupun izin operasional.

    "Informasinya sudah mau beroperasi namun sampai saat ini belum ada perizinanya," kata salah satu Anggota DPRD.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua New Padjadjaran Institute, Andika Ramadhan mengatakan bahwa urusan perizinan ini selalu menjadi polemik dari waktu ke waktu seolah tidak pernah berakhir, apalagi di era Undang Undang Cipta Kerja seperti saat ini yang membuat persoalan perizinan semakin kompleks.

    Andika mengatakan, bahwa di satu sisi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja membuat sebuah proses perizinan menjadi semakin mudah yang diharapkan mendorong adanya investasi, namun di sisi lain adanya kemudahan itu justru selalu menimbulkan gesekan terutama dengan masyarakat lapisan bawah.

    "Kita lihat beberapa waktu yang lalu adanya polemik toko modern di Kuningan ini. Betul mungkin merebaknya toko modern menjadi salah satu ciri iklim investasi yang berjalan, namun apakah tidak difikirkan gesekan dengan lapisan bawah yang ada?, kata Andika kepada kuningansatu.com, Minggu (02/03/2025).

    Contoh lain, kata Andika, yang saat ini mulai menjadi riak yaitu permasalahan kesulitan air di Kabupaten Kuningan ini. Ada praduga bahwa kesulitan air di beberapa wilayah ini akibat adanya kesewenang-wenangan pemanfaatan sumber air tanpa izin resmi oleh beberapa pihak untuk kepentingan bisnis, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan masyarakat, dan lagi-lagi yang menjadi korban adalah masyarakat yang ada di lapisan bawah.

    "Baru-baru ini juga ramai tentang kesulitan air di salah satu Desa, dan ternyata setelah ditelusuri oleh masyarakat setempt bahwa adanya eksploitasi air untuk kepentingan segelintir pihak untuk kepentingan bisnisnya apakah berizin resmi, saya rasa tidak. Lalu siapa yang dikorbankan?Tentu masyarakat," tegas Andika.

    Ironisnya, Pemerintah Daerah sendiri seolah melakukan pembiaran terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah baru hadir ketika ada reaksi dari masyarakat.

    "Apakah harus seperti itu? Haruskah kami sebagai masyarakat turun ke jalan terlebih dahulu untuk membuat Pemerintah melek akan apa yang terjadi," tanya Andika.

    "Seharusnya Pemerintah Daerah hadir lebih awal sebelum masyarakat sebelum terjadinya gesekan di masyarakat," imbuhnya.

    Kembali Andika menjelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian khususnya dalam hal perizinan. Meski dorongan investasi sangat tinggi, namun jika dirasa itu akan menjadi sebab gesekan dengan masyarakat, maka Pemerintah pun wajib mengkaji kembali dengan berbagai pertimbangan.

    Lebih dari itu, bagi para pelaku investasi bisnis pun harusnya memahami regulasi yang ada. Meski kemudahan saat ini perizinan sangat mudah untuk didapatkan tetap harus memperhatikan lingkungan masyarakat sekitar. Jangan sampai pada akhirnya modal yang sudah dikeluarkan untuk berinvestasi menjadi sia-sia karena adanya gesekan dengan masyarakat.

    "Kebiasaan menganggap remeh proses perizinan itu harusnya tidak dimiliki oleh pihak-pihak yang ingin berinvestasi secara benar. Jangan sampai ada istilah yang penting jalan dulu izin belakangan, tapi ujungnya ketika bergesekan dengan masyarakat semuanya malah menjadi sia-sia," kata Andika.

    Terakhir Andika juga mengharapkan adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah melalui Instansi Penegakan Perda yang ada agar tidak tebang pilih dalam hal perizinan tersebut.

    "Kalau memang tidak sesuai regulasi perizinannya hentikan, jangan dibiarkan, karena ujungnya masyarkat yang jadi korban" tukas Andika.


    (red)
    Komentar

    Tampilkan

    • Bangun Dulu Izin Belakangan, Andika Ramadhan : Kebiasaan
    • 0

    Terkini