
KuninganSatu.com,- Nikah siri dianggap negatif karena terkesan ditutup-tutupi. Lalu, bagaimana keabsahan nikah siri menurut Islam? berikut jawabannya.
Dilansir dari hukumonline.com, KBBI mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan sah menurut agama Islam.
Hukum nikah siri adalah sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan. Akan tetapi, kesan “ditutup-tutupi” alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas pun tidak catatkan ditakutkan akan berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.
Untuk mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanyamenyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.
Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat Nikah Siri dalam Islam
Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah siri sebagai berikut :
- Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
- Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
- Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
- Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
- Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
- Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
- Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.
- Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
- Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
Lebih lanjut, terkait nikah secara sembunyi-sembunyi ini, apabila pihak mempelai perempuan merahasiakan pernikahan sirinya dari keluarga atau wali nikah yang seharusnya, nikah siri menurut Islam adalah tidak sah.
Sumber : hukumonline.com