• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Bagaimanakah Hukum Nikah Siri??

    Minggu, 02 Maret 2025, Maret 02, 2025 WIB Last Updated 2025-03-02T15:15:50Z


    KuninganSatu.com,- Nikah siri dianggap negatif karena terkesan ditutup-tutupi. Lalu, bagaimana keabsahan nikah siri menurut Islam? berikut jawabannya.


    Dilansir dari hukumonline.com, KBBI mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan sah menurut agama Islam.


    Hukum nikah siri adalah sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan. Akan tetapi, kesan “ditutup-tutupi” alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas pun tidak catatkan ditakutkan akan berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.


    Untuk mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanyamenyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.


    Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Syarat Nikah Siri dalam Islam


    Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah siri sebagai berikut :

    1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
    2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
    3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
    4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
    5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
    6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
    7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.

    Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah siri adalah ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.

    Meski nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tanpa diketahui oleh pihak lain, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan.

    Wali yang akan menikahkan perempuan adalah wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama). Dalam hal wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim sebagai walinya.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KHI wali nasab terdiri dari empat kelompok. Kemudian, dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
    1. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
    2. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
    3. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
    4. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

    Lebih lanjut, terkait nikah secara sembunyi-sembunyi ini, apabila pihak mempelai perempuan merahasiakan pernikahan sirinya dari keluarga atau wali nikah yang seharusnya, nikah siri menurut Islam adalah tidak sah.


    Sumber : hukumonline.com

    Komentar

    Tampilkan

    • Bagaimanakah Hukum Nikah Siri??
    • 0

    Terkini