• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Ancaman Militerisasi dan Supremasi Sipil di Persimpangan Jalan

    Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T16:46:46Z


    Oleh :
    Azka
    New Padjadjaran Institute


    Revisi UU TNI dan Dampaknya terhadap Supremasi Sipil


    Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Sejumlah perubahan dalam RUU TNI yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah menimbulkan polemik, terutama terkait dengan kewenangan TNI dalam ranah sipil. Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil dan perluasan operasi militer selain perang (OMSP) menjadi dua isu krusial yang menuai kritik dari berbagai kalangan.


    Dalam konteks negara demokrasi, supremasi sipil menjadi prinsip fundamental yang memastikan bahwa kebijakan pemerintahan berada dalam kontrol masyarakat melalui institusi-institusi sipil. Oleh karena itu, kajian ini akan membahas dampak negatif dari revisi UU TNI, serta meninjau isu ini melalui perspektif teori politik dan hukum dari para pemikir besar.


    New Padjadjaran Institute, melalui Azka, menyatakan sikap sebagai komunitas mahasiswa yang peduli terhadap prinsip-prinsip demokrasi. “Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), kami menilai bahwa beberapa ketentuan yang terdapat dalam RUU TNI telah membuka peluang bagi militer untuk lebih banyak terlibat dalam ranah sipil. Yang tentunya sangat berpotensi mengikis prinsip prinsip demokrasi“ ujar azka



    Kewenangan Sipil dan Militer : Batas yang Semestinya

    Dalam demokrasi modern, pemisahan antara kewenangan sipil dan militer merupakan prinsip utama dalam memastikan keseimbangan kekuasaan. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) menegaskan bahwa profesionalisme militer harus dijaga agar tidak merambah ke ranah sipil. Menurutnya, tentara adalah alat negara yang bertugas dalam pertahanan, sementara kebijakan dan tata kelola pemerintahan harus tetap berada dalam kendali sipil.


    Di Indonesia, Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Dengan demikian, revisi yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di lebih banyak kementerian dan lembaga, serta perluasan OMSP, berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dan membawa Indonesia ke arah militerisasi pemerintahan.


    Dampak Negatif Revisi UU TNI


    Ancaman terhadap Supremasi Sipil

    John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) menekankan bahwa pemerintahan yang sehat harus didasarkan pada hukum dan kepemimpinan sipil, bukan dominasi militer. Jika militer memiliki kewenangan dalam jabatan sipil, maka pengambilan keputusan bisa lebih condong pada pendekatan koersif dibandingkan deliberatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi peran sipil dalam pengambilan kebijakan publik.


    Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

    Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks revisi UU TNI, meningkatnya keterlibatan TNI dalam jabatan sipil dapat memperbesar kemungkinan intervensi militer dalam ranah yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintahan sipil, seperti politik, ekonomi, dan penegakan hukum.


    Pengaburan Fungsi dan Profesionalisme TNI

    Militer yang terlalu banyak dilibatkan dalam tugas-tugas sipil dapat mengalami penurunan profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Jenderal Dwight D. Eisenhower, mantan Presiden Amerika Serikat, pernah memperingatkan tentang bahaya military-industrial complex, di mana militer yang terlalu berpengaruh dalam ranah sipil dapat mengaburkan batas antara pertahanan dan kepentingan politik atau ekonomi. Jika revisi UU TNI mengarah pada keterlibatan militer dalam urusan sipil, profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan bisa terganggu.


    Risiko Kembali ke Model Dwifungsi ABRI

    Sejarah menunjukkan bahwa dominasi militer dalam pemerintahan sipil dapat mengarah pada otoritarianisme. Pada masa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI memberi peran ganda kepada militer, baik dalam pertahanan maupun dalam birokrasi pemerintahan. Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651) mengingatkan bahwa kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi pada satu pihak dapat menciptakan otoritarianisme dan mengancam kebebasan rakyat. Revisi UU TNI yang memperluas cakupan OMSP dan jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengulang sejarah tersebut.


    Revisi UU TNI memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap supremasi sipil dan demokrasi. Dengan merambahnya peran militer ke ranah sipil, terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan, melemahnya profesionalisme TNI, serta kemungkinan kembalinya pola pemerintahan otoriter seperti pada era Orde Baru.

    Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Peran TNI harus tetap difokuskan pada pertahanan negara, sementara ranah pemerintahan dan birokrasi harus tetap berada dalam kontrol sipil. Dengan demikian, keseimbangan antara militer dan sipil dapat tetap terjaga dalam sistem demokrasi yang sehat.

    Sebagaimana dikatakan oleh filsuf politik John Stuart Mill, "Kebebasan tidak dapat bertahan tanpa batas yang jelas antara kekuasaan sipil dan militer." Oleh karena itu, langkah revisi ini harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara yang berkeadilan.



    (red)


    Komentar

    Tampilkan

    • Ancaman Militerisasi dan Supremasi Sipil di Persimpangan Jalan
    • 0

    Terkini