
KuninganSatu.com,- Usaha perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Kelapa sawit banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk produksi industri termasuk minyak goreng, kosmetik dan bahan baku nabati. Namun tidak untuk ada di kabupaten Kuningan.
Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Konservasi yang artinya Kabupaten yg mengutamakan penghijauan dan kelestarian lingkungannya.
"Dengan adanya perusahaan yg akan menanam kelapa sawit di Kuningan maka dengan ini saya Agil Aprianto, S.H menolak dan menantang bupati, gubernur, dinas dan kementerian pertanian untuk tidak mengeluarkan ijin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di kabupaten Kuningan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan," kata Agil kepada kuningansatu.com, Minggu (16/03/2025).
Apalagi, kata Agil, berhembus bahwa proses izin belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT.410/9/2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan yang di ubah oleh peraturan menteri pertanian nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 dan peraturan menteri pertanian nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 dan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mengatur prinsip dasar dalam perijinan serta pengelolaan sektor perkebunan di Indonesia.
"Mengapa saya menolak, bahwa hasil kajian apalagi Kuningan merupakan kabupaten konservasi tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kuningan karena akan berdampak buruk untuk kabupaten Kuningan dan masyarakatnya," kata Agil.
"Bupati, gubernur, dinas serta kementerian pertanian harus mengkaji terlebih dahulu sesuai dengan peraturan UU tentang konservasi tanah dan air, UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, UU tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta banyak lagi peraturan yg harus di lihat," imbuhnya.
Menurut Agil, belum ada kajian tentang dampak buruk terhadap lingkungan yaitu akan adanya deforestasi atau penggundulan hutan, mengakibatkan pencemaran air dan tanah, berdampak kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia, kerusakan tanah yang mengakibatkan kehilangan kesuburan tanah serta masih banyak hal negatifnya untuk masyarakat Kuningan.
"Maka dengan ini saya menekankan kepada stakeholder yang berkaitan dengan izin kelapa sawit agar tidak mengeluarkannya. Serta pihak aparat penegak hukum harus mennelusuri siapa dalang dibalik masuknya perusahaan kelapa sawit masuk ke Kuningan, yang jelas akan berdampak negatif untuk masyarakat Kuningan," tandasnya.
Agil juga berpesan kepada seluruh pejabat baik kabupaten, provinsi, dinas dan kementerian terkait harus bijak dalam mengeluarkan ijin apapun.
"Lebih bijaklah, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan semata," pungkas Agil.
(red)