• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Tegas!! Pernyataan Sikap FMPK Tuntut Pemberhentian Anggota DPRD Yang Tersandung Kasus Asusila

    Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T03:50:35Z

    Kuningan
    - Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan menuntut Pemberhentian Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melakukan tindakan amoral berupa perselingkuhan dengan lawan jenis yang masih berstatus istri orang.


    Hal tersebut dinyatakan dalam sebuah pernyataan sikap secara tertulis tertanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh M. Ade Supriadi dan Luqman Maulana selaku Ketua dan Sekretaris FMPK Kabupaten Kuningan.


    "Mengingat Al Quraan dan As Sunnah serta Ijma dan Qiyas yang menjadi Sumber Hukum bagi Ummat Islam khususnya QS.Al Isro ayat 32, QS Al Furqon ayat 68 serta PANCASILA dan UUD 45 sebagai Pilar Dasar NKRI, maka kami sepakat untuk membuat pernyataan sikap ini dan disampaikan ke beberapa pihak terkait, khususnya partai dari mulai jenjang DPC, DPW, hingga ke DPP," ujar Ade kepada kuningansatu.com, Senin 10/2/2025.

    Dalam hal pernyataan sikap ini, imbuh Ade, FMPK tentunya memperhatikan berbagai aspek yang dinilai menjadi dasar, diantaranya :

    1. Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD.

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 138 Ayat (2), Pasal 139 Ayat (1) huruf g.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 31 Ayat (1) huruf c, Pasal 134 Ayat (1) huruf c.

    4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru - UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat (1), Pasal 412 Ayat (1), Pasal 414.

    5. Anggaran Dasar PKB BAB VI Tentang Keanggotaan, Bagian Ketiga Tentang Pemberhentian Anggota Pasal 16 Ayat (1), (2), Bagian Keempat Tentang Disiplin Partai, Pasal 18 Ayat (1), (2), (3).

    6. Anggaran Rumah Tangga PKB BAB II Tentang Keanggotaan, Bagian Kedua Pasal 8, Bagian Keempat Pasal 11 Ayat (1), (2), (3), Pasal 12 huruf c dan e.

    "Beberapa dasar hukum yang kami gunakan sebagai landasan dari pernyataan sikap ini terutama karena adanya reaksi serta kecaman dari  berbagai kalangan masyarakat atas dugaan perilaku asusila/perselingkuhan Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Kuningan," ungkapnya.

    Sementara itu, Luqman Maulana selaku Sekretaris FMPK mengatakan bahwa kasus yang menyeret nama institusi baik DPRD maupun Partai ini sangat miris di kalangan masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Kuningan yang mayoritas beragama Islam.

    Sudah diketahui oleh semua orang, imbuh Luqman, khususnya yang beragama muslim, bahwa perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kuningan ini melanggar ajaran Syariat Agama Islam. Selain itu perilaku asusila juga bertentangan dengan nilai luhur sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

    "Perilaku Asusila juga telah melanggar norma kesusilaan yang wajib dijunjung tinggi oleh seorang pejabat negara terlebih anggota DPRD sebagai wakil rakyat," kata Luqman menegaskan.

    Luqman juga menyoroti tentang adanya keresahan serta penolakan berbagai komponen masyarakat atas perbuatan asusila yang diduga kuat dilakukan Anggota DPRD Fraksi PKB ini, karena hal tersebut dianggap menjatuhkan harkat, martabat dan kehormatan Institusi DPRD 
    merusak nama baik PKB yang notabene sebagai partai yang dekat dan lahir dari Ulama/Tokoh Agama.

    Kembali menurut Ade Supriadi, dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka FMPK sepakat untuk menuntut beberapa hal yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang secara resmi disampaikan ke berbagai institusi yang terkait. Adapun isi tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut diantaranya : 

    1. Menuntut Pemberhentian Anggota DPRD FRAKSI PKB Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melakukan tindakan Asusila/Perselingkuhan.

    2. Menyerukan kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya Badan Kehormatan Dewan yang menjaga Marwah  Kehormatan Anggota Dewan dan Lembaganya, dan segenap jajaran Pengurus PKB agar cerdas, cermat dan teliti, serta waspada dan hati hati dalam mengambil sikap, sehingga tidak terjebak dan terperangkap dalam Kepentingan Politik praktis.

    3. Meminta kepada Badan Kehormatan Dewan segera memberikan Sangsi Seberat-beratnya.

    4. Kami meminta kepada Pengurus DPC PKB baik Tanfidzi maupun Dewan Syuro segera merekomendasikan Sanksi Pemberhentian sebagai Anggota DPRD FRAKSI PKB kepada anggotanya yang diduga kuat melakukan tindakan Asusila/Perselingkuhan.

    "Pernyataan Sikap ini kami buat semata mata hanya demi meraih Ridho Allah SWT, untuk memperkuat Persatuan dan Kesatuan Ummat Islam, serta menjaga kondusifitas dan nama baik DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya marwah PKB di Kabupaten Kuningan," pungkas Ade Supriadi yang diamini oleh Luqman Maulana.

    (roy)
    Komentar

    Tampilkan

    • Tegas!! Pernyataan Sikap FMPK Tuntut Pemberhentian Anggota DPRD Yang Tersandung Kasus Asusila
    • 0

    Terkini