
Oleh,
Hamid S.H.,M.H., Advokat Peradi
Dan Kuasa Hukum DPC Apdesi
Kabupaten Kuningan
Kuningan - Pada waktu seluruh wilayah Republik Indonesia dalam keadaan perang, guna mengatasi, dan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi atas dasar UU No. 74 Tahun 1957 Jo UU No.79 Tahun 1957 hanya berlaku sementara (temporer) dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 Nomor : Prt/Peperpu /013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaanya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat /Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 17 April 1958 Nomor Prt/Z/I/7, maka Pemerintah RI menganggap perlu peraturan penguasa Pusat diganti dengan per-u2an dalam bentuk Undang-undang, dan dalam keadaan mendesak atas dasar Pasal 96 (1) UUDS 1950 ditetapkan Perpu Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian atas dasar UU No.1 Tahun 1960 menjadi UU No.24 Prp Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Ternyata UU No.24 Prp Tahun 1960 belum mencapai hasil yang diharapkan sehingga diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah lebih dari dua dasawarsa ternyata UU No.3 Tahun 71 tidak lagi memenuhi kebutuhan Hukum dalam masyarakat, apabila pada saat itu terjadinya praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang kemudian MPR sebagai lembaga tertinggi Negara saat itu menetapkan Ketetapan MPR Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelangara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang kemudian atas dasar tap MPR tersebut ditetapkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas terbitnya UU tersebut maka UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku. Namun, UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diadakan perubahan dengan ditetapkannya UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No.134 yang mulai berlaku pada tanggal 21 November 2021.
Pasal 2
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memeprkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korpurasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling alam 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana mati dapat dijatuhkan.
Bahwa ketentuan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tinddak Pidana Korupsi merupakan delik yaitu danya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat dengan rumusan secara Formil yang dianut dalam Undang-undang ini meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku (dader) tindak pidana korupsi tetap diajukan Kepengadilan dan tetap dipidana (dihukum).
Dengan dirumuskannya Tindak Pidana Korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian Negara atau kerugian perekonomian Negara tidak harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan dari Formil adalah delik (tindak pidana) yang di anggap telah selesai dengan diadakannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan Hukuman oleh Undang-undang, sehingga oleh karenanya agar seseorang dapat dinyatakan bersalah tidak perlu adanya alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian Negara atau perekonomian Negara, sedangkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No.3 tahun 1971 Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materill, yaitu delik yang dianggap terbukti dengan timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.
Sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 telah ditentukan “setiap orang”. Tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat pegawai Negeri yang harus menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.
Oleh karena itu, sesuai apa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 3 (setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi), sehingga yang dimaksud pelaku tindak korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dapat terdiri atas:
Orang perseorangan, dan/atau
Korporasi.
Jika diteliti ketentuan tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) akan ditemui beberapa unsur sebagai berikut :
secara melawa Hukum ;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
ad.A
Yang dimaksud dengan melawan Hukum “secara melawan Hukum” mencangkup perbuatan melawan Hukum dalam arti Formil “maupun” dalam arti materill, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam per-u2an, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ata norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maak perbuatan tersebut dapat dipidana.
Ad.B
Yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan dengan cara melawan Hukum. Senada dengan maksud unsur “memperkaya” seperti diatas adalah pertimbangan Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Tanggal 13 Mei 1992 Nomor:18/Pid/B1992PN/TNG/11) yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya dan orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Ad.C
Yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya menjadi rugi atau berkurang sehingga unsur “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara.
Adapun apa yang dimaksud dengan “keuangan Negara”, didalam penjelasan umum UU No.3 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya sesuat bagian kekayaan Negara dan segaa hak dan kewajiaban yang timbul karema
berada dalam penguasaan,pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun didaerah ;
beraad dalam pengasaan, kepengurusan, dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan badan Hukum dan perusahaan yang menyatakan modal Negara atau perusahaan yang menyatakan modal pihak ke-3 berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Adapun yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha besama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan per-u2an yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.
Pasal 3
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Setiap orang yang dengan menguntungkan mengntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan Negara tau perekponomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta pupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa ketentuan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tinddak Pidana Korupsi sama merupakan seperti penjelasan Pasal 2 ayat (1) bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur yang telah dirumuskan, bukan timbulnya akibat.
Pelaku dari tibndak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ditentukan “setiap orang”, sehingga seolah-olah “setiap orang” dapat melukan tindak pidana korupsi yang terdaptat dalam Pasal 3. Tetapi, dalam Pasal 3 tersebut ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud harus memangku suatu “jabatan atau kedudukan”.
Oleh karena yang dapat memangku suatu “jabatan atau kedudukan” hanya orang perseorangan maka tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan sedangkan korporasi (kumpulan orang dan/atau kekayan yang terorganisir baik merupakan badan Hukum maupun bukan badan Hukum) tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Ada beberapa unsur dalam tindak pidana korupsi tersebut dalam Pasal 3 sebagai berikut:
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada akarena jebatan atau kedudukan ;
merugikan keuangan Negara atyau perekonomian Negara.
Ad.A
Yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, maka yang dimaksud dengan unsur “menguntukan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam Pasal 3, “menguntukan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Ad.B
Yang dimaksud dengan “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merekat karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau saranan tersebut.
Bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas tugas pekerjanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Ad.C
Untuk uraian dan pembahasan tentang unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, agar diperhatikan kembali uraian dan pembahasan ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Adapun mengenai adanya “kerugian keuangan Negara” atau “kerugian perekonomian Negara”, apakah telah atau belum dikembalikan tidak menjadi masalahnya. Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak ada alasan pemaaf, pembenar, dan tidak menghapuskan pidana, dan pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan kepengadilan dan tetap dipidana (dihukum) pengembalian kerugian Negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor meringankan.
(red)