
Kuningan - Rencana pembangunan tower di Desa Kalimanggis Kulon ditolak warga. Hal tersebut diduga karena adanya proses perizinan yang tidak sesuai. Akibat penolalan tersebut, pembangunan tower untuk sementara dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Salah seorang warga yang dikonfirmasi oleh kuningansatu.com, Sabtu 15/2/2025 mengatakan bahwa penolakan warga ini didasarkan kepada perbedaan pemberitahuan awal pembangunan tersebut.
"Awalnya bilangnya untuk penguat sinyal, bukan tower," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut warga menginginkan bahwa pembangunan tower tersebut agar dihentikan dan dibatalkan apapun alasannya karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat awal rencana pembangunan.
"Warga intinya minta dihentikan dan dibatalkan," tegas salah seorang warga lainnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Wahidi ketika dikonfirmasi oleh kuningansatu.com membenarkan bahwa ada penolakan dari warganya perihal pembangunan tower tersebut.
"Betul warga menolak pembangunan tower tersebut, dan sekarang pembangunan tower pun sementara disegel oleh Satpol PP karena ada aduan warga," ungkap Wahidi.
"Untuk awal tidak ada tembusan ke desa, cuma ada warga kita yaitu mantan kepala desa sebelumnya yang mengawal pembangunan tower itu sendiri," imbuhnya.
Menurut Wahidi, bahwa dirinya sempat meminta kepada mantan kepala desa sebelumnya untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan tower, namun sampai saat ini belum sekalipun direspon.
Perihal izin dari lingkungan sekitar, Wahidi mengatakan dari data tan tangan yang diberikan oleh kepala desa sebelumnya, ada sebanyak 38 warga sekitar tower yang menandatangani izin untuk tower tersebut didirikan, sehingga dirinya berani mengeluarkan rekomendasi.
"Data yang dibawa pa Butong, ada sekitar 38 warga yang sudah tanda tangan, makanya saya berani keluarkan rekomendasi," ujarnya.
Sementara itu, Mahmud selaku perwakilan Mitratel ketika dikonfirmasi oleh kuningansatu.com mengatakan bahwa mereka merasa sangat kecewa, terlebih semua langkah sudah ditempuh oleh pihak perusahaan untuk pembangunan tower tersebut, termasuk perizinan lingkungan.
"Kita sudah kumplit izinnya, bahkan sampai ke polis asuransi untuk dampak dari tower tersebut khususnya perihal rebahan tower juga sudah ada," katanya.
Lebih lanjut Mahmud mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas kejadian tersebut karena merasa semua proses termasuk perizinan sudah ditempuh.
"Kita aka mengambil langkah hukum, khususnya kepada salah seorang yang diduga memprovokasi hingga terjadinya pemberhentian aktivitas pembangunan tower tersebut," kata Mahmud.
(roy)