
Kuningan - Mengawali tahun 2025, dalam rangka optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, Jum'at 14/2/2025.
Kali ini kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen bersama Plt kajari Kuningan Sunarto bersama menandatangani perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Turut hadir Sekretaris Bappenda Kuningan, Diding Wahyudin bersama jajaran kabid, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan, Angga Insana Husri. Kepala Bappenda Kuningan menyampaikan penandatangan MOU ini dilakukan dengan maksud dan tujuan apabila ada permasalahan dalam penegakan pajak daerah, Bappenda bisa langsung meminta pendapat atau tindakan hukum dari Kejari Kuningan.
Selain itu, kerjasama ini juga dalam optimalisasi pendapatan daerah, menangani pajak daerah baik dalam pencegahan melalui dan pendampingan dalam penagihan.
Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, seperti kerjasama untuk pengawasan dana desa, kerjasama untuk penagihan pajak daerah, kerjasama untuk pengamanan penerimaan perpajakan, kerjasama untuk pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan pendampingan hukum.
(red)