
Kuningan - Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh manajemen PT. Multi Bina Lestari atau perusahaan yang menaungi "Grage Sangkan Resort & Spa" terhadap Anih Qonaah Widyapura memasuki tahap mediasi ke III (tiga) yang direncanakan akan dilaksanakan di Graha Wisesa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. RE Martadinata Kabupaten Kuningan, Kamis (27/02/2025).
Dikonfirmasi kuningansatu.com pada saat mediasi III di Graha Wisesa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Kamis (27/02/2025) Anih mengatakan bahwa dalam permasalahan ini dirinya akan terus berjuang untuk terus mendapatkan hak. Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah akan takut menghadapi siapapun selama ia menempuh jalan yang benar.
Anih juga berpesan kepada seluruh tenaga kerja khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan agar jangan pernah takut menyuarakan apa yang menjadi hak mereka sebagai pekerja selama hal tersebut memang benar.
"Saya berpesan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Kuningan khususnya, jangan pernah takut menyuarakan hak kita semua sebagai pekerja selama semua itu memang benar," tegas Anih.
Dari informasi yang diperoleh kuningansatu.com, bahwa permasalahan antara Anih dengan manajemen Grage Sangkan Resort & Spa sudah memasuki tahap mediasi yang ke III namun masih belum mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak.
(red)